Regulasi

BPOM Minta Pelaku Usaha Obat dan Makanan Pasang Label Protokol Kesehatan

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Para Pelaku Usaha Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia tentang Kampanye Penerapan Protokol Kesehatan pada Label dan Iklan Obat dan Makanan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE No. HK.02.02.1.2.08.20. 23 Tahun 2020, Pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru serta sejalan dengan kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Lembaga Pernerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran untuk mengampanyekan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat melalui label dan ildan obat dan makanan dalam rangka turut memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kampanye ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi pelaku usaha obat dan makanan turut mengampanyekan protokol kesehatan melalui label dan iklan produk untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia;

Selain itu dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik BPOM kepada pelaku usaha terkait perizinan produk obat dan makanan yang mencantumkan informasi protokol kesehatan pada label maupun materi promosi dan iklan produk tetap berjalan baik dalam rangka mewujudkan obat dan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing.

SE ini memuat himbauan bagi pelaku usaha Obat dan Makanan untuk mencantumkan informasi untuk mengampanyekan disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir pada label dan iklan produk dalam rangka turut mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Ada 6 himbauan dari BPOM, yakni :

  1. Pelaku usaha obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik,  dan pangan olahan, dihimbau untuk mencantumkan informasi pada label dan iklan produk.
  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat  berbentuk  gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya, tentang penerapan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan/atau cuci tangan dengan sabun di air mengalir;
  3. Label obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosrnetik, dan pangan olahan yang telah memiliki Nomor Izin Edar dapat mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, tanpa melalui  proses  pengajuan registrasi variasi.
  4. Selain informasi tentang penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Label obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan pangan olahan harus sesuai dengan rancangan label yang disetujui pada saat registrasi;
  5. Untuk produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang akan atau sedang dalam proses registrasi dapat niencantumkan informasi protokol kesehatan pada rancangan label produk;

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2020.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago