Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.
Sesuai rilis dari situs resminya (24/9/2020), Vitamin D memiliki fungsi penting bagi tubuh. Vitamin D merupakan salah satu mikronutrien yang diperlukan oleh tubuh terutama dalam menghadapi kondisi risiko tinggi terjadinya penyakit infeksi seperti COVID-19, karena Vitamin D juga berperan pada sistem daya tahan tubuh (immune system).
“Dengan ditetapkannya Vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan diharapkan pelaku usaha dapat mendaftarkan produk Vitamin D 1000 IU tersebut dengan tetap mengutamakan keamanan produk dan melakukan monitoring efek samping di peredaran. ” kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam acara sosialisasi peraturan Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha, tenaga kesehatan (24/9/2020).
“Semua perlu dilakukan sebagai perlindungan terhadap konsumen,” ujar Kepala BPOM dikutip dari situs resminya.
Keputusan Kepala Badan POM tersebut mengatur label/penandaan produk yang bertujuan melindungi masyarakat agar dapat menggunakan vitamin D 1000 IU secara aman dan efektif.
“Sebelum mengonsumsi, masyarakat perlu terlebih dahulu mengecek kadar darah dan konsultasi ke dokter untuk menentukan Vitamin D yang cocok untuk tubuh,” jelas Kepala Badan POM.
Adanya Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan diharapkan dapat mendorong industri lokal untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar Vitamin D 1000 IU di dalam negeri.
“Diharapkan masyarakat Indonesia tidak perlu berobat ke luar negeri atau membeli suplemen luar negeri tapi membeli produk dalam negeri,” pesan Kepala BPOM.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Perwakilan Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Perwakilan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI), Perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan para Pelaku Usaha di Bidang Suplemen Kesehatan.
Kepada para peserta kegiatan, Kepala BPOM menyampaikan bahwa BPOM selalu terbuka berdiskusi terhadap masukan pelaku usaha dalam mendukung perkembangan terhadap produk obat, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ada di Indonesia.
Sumber : Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/19666/Penetapan-Vitamin-D-1000-IU-sebagai-Suplemen-Kesehatan.html
Majalah Farmasetika - Staphylococcus aureus, merupakan patogen Gram-positif, Koagulase-Positif yang termasuk dalam Staphylococcaceae dengan bentuk…
Majalah Farmasetika - Myelodysplastic syndroms (MDS) adalah penyakit langka yang mengancam jiwa. Penyakit ini dibedakan…
Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) menduduki peringkat ke-6 dari 10 penyebab kematian di Indonesia dan…
FDA, atau merupakan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika Serikat setiap tahunnya secara resmi…
Majalah Farmasetika - RYZNEUTA (Efbemalenograstim alfa-vuxw) telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika…
Majalah Farmastika - Alzheimer merupakan penyakit global serta dengan terapi yang terbatas. Di Asia Tenggara…