Download Majalah Farmasetika
sumber : pom.go.id

BPOM Tetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan Peningkat Daya Tahan Tubuh

Majalah Farmasetika –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.

Sesuai rilis dari situs resminya (24/9/2020), Vitamin D memiliki fungsi penting bagi tubuh. Vitamin D merupakan salah satu mikronutrien yang diperlukan oleh tubuh terutama dalam menghadapi kondisi risiko tinggi terjadinya penyakit infeksi seperti COVID-19, karena Vitamin D juga berperan pada sistem daya tahan tubuh (immune system).

“Dengan ditetapkannya Vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan diharapkan pelaku usaha dapat mendaftarkan produk Vitamin D 1000 IU tersebut dengan tetap mengutamakan keamanan produk dan melakukan monitoring efek samping di peredaran. ” kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam acara sosialisasi peraturan Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha, tenaga kesehatan (24/9/2020).

“Semua perlu dilakukan sebagai perlindungan terhadap konsumen,” ujar Kepala BPOM dikutip dari situs resminya.

Keputusan Kepala Badan POM tersebut mengatur label/penandaan produk yang bertujuan melindungi masyarakat agar dapat menggunakan vitamin D 1000 IU secara aman dan efektif.

“Sebelum mengonsumsi, masyarakat perlu terlebih dahulu mengecek kadar darah dan konsultasi ke dokter untuk menentukan Vitamin D yang cocok untuk tubuh,” jelas Kepala Badan POM.

Adanya Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan diharapkan dapat mendorong industri lokal untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar Vitamin D 1000 IU di dalam negeri.

“Diharapkan masyarakat Indonesia tidak perlu berobat ke luar negeri atau membeli suplemen luar negeri tapi membeli produk dalam negeri,” pesan Kepala BPOM.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Perwakilan Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Perwakilan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI), Perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan para Pelaku Usaha di Bidang Suplemen Kesehatan.

Baca :  FIB Dukung Langkah BPOM, Pengaturan STRA Masa Pandemi Tak Ganggu Pelayanan Obat

Kepada para peserta kegiatan, Kepala BPOM menyampaikan bahwa BPOM selalu terbuka berdiskusi terhadap masukan pelaku usaha dalam mendukung perkembangan terhadap produk obat, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ada di Indonesia.

Sumber : Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/19666/Penetapan-Vitamin-D-1000-IU-sebagai-Suplemen-Kesehatan.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.