Regulasi

BPOM Rilis Info Keamanan Penggunaan Obat Ibuprofen Pada Pasien COVID-19

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi penggunaan Ibuprofen sebagai obat demam yang diinformasikan sebelumnya dapat memperburuk kondisi pasien corona virus disease 2019 (COVID-19) (8/4/2020).

Menurut rilis resmi BPOM RI, Ibuprofen merupakan obat golongan anti inflamasi non steroid yang telah terbukti secara ilmiah dapat digunakan untuk menurunkan demam. Ibuprofen dengan kekuatan 100 dan 200 mg dapat dibeli tanpa resep dokter dan tersedia dalam bentuk tablet dan sirup.

“Isu mengenai Ibuprofen didasarkan dugaan bahwa penggunaan Ibuprofen dapat memperburuk kondisi COVID-19, namun menurut Badan Kesehatan Dunia – World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain seperti United States –  Food and Drug Administration (US-FDA) dan Uni Eropa – European Medicines Agency (EMA) hal tersebut masih berupa teori dan sampai saat ini belum ada data uji pada manusia yang mendukung teori tersebut. Bahkan dalam informasi untuk publik oleh WHO, 19 Maret 2020, dikatakan bahwa WHO tidak merekomendasikan pelarangan penggunaan Ibuprofen untuk COVID-19.” jelas pernyataan BPOM.

BPOM menjelaskan bahwa salah satu gejala awal COVID-19 adalah panas/demam. Dalam hal ini semua obat yang telah disetujui untuk indikasi tersebut dapat dipergunakan, walaupun diutamakan parasetamol.  Ibuprofen dapat digunakan dengan tetap memperhatikan informasi kehati-hatian yang tercantum pada kemasan dan informasi produk obat yang disetujui, yaitu yang terkait petunjuk penggunaan, peringatan perhatian, kontra indikasi dan efek samping, antara lain, Ibuprofen tidak boleh digunakan untuk wanita hamil, utamanya pada trimester ke 3.

“Apabila pada penggunaan obat tersebut, gejala demam tetap berlanjut dan atau mengalami gejala lain yang tidak diinginkan, disarankan untuk segera berkonsultasi ke dokter dan atau ke pelayanan kesehatan terdekat.” terang BPOM.

“BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan bekerja sama dengan profesi kesehatan terkait, dan melakukan pembaruan informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain. Informasi terkini akan disebarluaskan secara berkala.” tutup sebuah pernyataan BPOM RI pada 8 April 2020.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

13 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago