Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi penggunaan Ibuprofen sebagai obat demam yang diinformasikan sebelumnya dapat memperburuk kondisi pasien corona virus disease 2019 (COVID-19) (8/4/2020).
Menurut rilis resmi BPOM RI, Ibuprofen merupakan obat golongan anti inflamasi non steroid yang telah terbukti secara ilmiah dapat digunakan untuk menurunkan demam. Ibuprofen dengan kekuatan 100 dan 200 mg dapat dibeli tanpa resep dokter dan tersedia dalam bentuk tablet dan sirup.
“Isu mengenai Ibuprofen didasarkan dugaan bahwa penggunaan Ibuprofen dapat memperburuk kondisi COVID-19, namun menurut Badan Kesehatan Dunia – World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain seperti United States – Food and Drug Administration (US-FDA) dan Uni Eropa – European Medicines Agency (EMA) hal tersebut masih berupa teori dan sampai saat ini belum ada data uji pada manusia yang mendukung teori tersebut. Bahkan dalam informasi untuk publik oleh WHO, 19 Maret 2020, dikatakan bahwa WHO tidak merekomendasikan pelarangan penggunaan Ibuprofen untuk COVID-19.” jelas pernyataan BPOM.
BPOM menjelaskan bahwa salah satu gejala awal COVID-19 adalah panas/demam. Dalam hal ini semua obat yang telah disetujui untuk indikasi tersebut dapat dipergunakan, walaupun diutamakan parasetamol. Ibuprofen dapat digunakan dengan tetap memperhatikan informasi kehati-hatian yang tercantum pada kemasan dan informasi produk obat yang disetujui, yaitu yang terkait petunjuk penggunaan, peringatan perhatian, kontra indikasi dan efek samping, antara lain, Ibuprofen tidak boleh digunakan untuk wanita hamil, utamanya pada trimester ke 3.
“Apabila pada penggunaan obat tersebut, gejala demam tetap berlanjut dan atau mengalami gejala lain yang tidak diinginkan, disarankan untuk segera berkonsultasi ke dokter dan atau ke pelayanan kesehatan terdekat.” terang BPOM.
“BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan bekerja sama dengan profesi kesehatan terkait, dan melakukan pembaruan informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain. Informasi terkini akan disebarluaskan secara berkala.” tutup sebuah pernyataan BPOM RI pada 8 April 2020.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…