Download Majalah Farmasetika
Ibuprofen bottle and tablets. Label is not real.; Shutterstock ID 173305823; Purchase Order: -

BPOM Rilis Info Keamanan Penggunaan Obat Ibuprofen Pada Pasien COVID-19

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi penggunaan Ibuprofen sebagai obat demam yang diinformasikan sebelumnya dapat memperburuk kondisi pasien corona virus disease 2019 (COVID-19) (8/4/2020).

Menurut rilis resmi BPOM RI, Ibuprofen merupakan obat golongan anti inflamasi non steroid yang telah terbukti secara ilmiah dapat digunakan untuk menurunkan demam. Ibuprofen dengan kekuatan 100 dan 200 mg dapat dibeli tanpa resep dokter dan tersedia dalam bentuk tablet dan sirup.

“Isu mengenai Ibuprofen didasarkan dugaan bahwa penggunaan Ibuprofen dapat memperburuk kondisi COVID-19, namun menurut Badan Kesehatan Dunia – World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain seperti United States –  Food and Drug Administration (US-FDA) dan Uni Eropa – European Medicines Agency (EMA) hal tersebut masih berupa teori dan sampai saat ini belum ada data uji pada manusia yang mendukung teori tersebut. Bahkan dalam informasi untuk publik oleh WHO, 19 Maret 2020, dikatakan bahwa WHO tidak merekomendasikan pelarangan penggunaan Ibuprofen untuk COVID-19.” jelas pernyataan BPOM.

BPOM menjelaskan bahwa salah satu gejala awal COVID-19 adalah panas/demam. Dalam hal ini semua obat yang telah disetujui untuk indikasi tersebut dapat dipergunakan, walaupun diutamakan parasetamol.  Ibuprofen dapat digunakan dengan tetap memperhatikan informasi kehati-hatian yang tercantum pada kemasan dan informasi produk obat yang disetujui, yaitu yang terkait petunjuk penggunaan, peringatan perhatian, kontra indikasi dan efek samping, antara lain, Ibuprofen tidak boleh digunakan untuk wanita hamil, utamanya pada trimester ke 3.

“Apabila pada penggunaan obat tersebut, gejala demam tetap berlanjut dan atau mengalami gejala lain yang tidak diinginkan, disarankan untuk segera berkonsultasi ke dokter dan atau ke pelayanan kesehatan terdekat.” terang BPOM.

Baca :  Perkuat Farmakovigilans, BPOM Minta Nakes dan Industri Farmasi Gunakan Aplikasi E-Meso

“BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan bekerja sama dengan profesi kesehatan terkait, dan melakukan pembaruan informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain. Informasi terkini akan disebarluaskan secara berkala.” tutup sebuah pernyataan BPOM RI pada 8 April 2020.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.