Majalah Farmasetika – Beberapa hari sebelum adanya pergantian Menkes, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Redaksi Majalah Farmasetika tidak menemukan kata apoteker dalam PMK No 84 Tahun 2020, hanya disebutkan sekali kata Instalasi Farmasi yang berperan dalam menjaga distribusi cold chain.
“Gudang dan sarana rantai dingin Vaksin COVID-19 harus memiliki
sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi pemerintah” disebutkan dalam pasal 23 di paragraf 2 terkait Sarana dan Prasarana, Peralatan Pendukung, dan Logistik.
Sedangkan ruang lingkup pengaturan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
a. perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
b. sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
c. distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
d. pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
e. kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
f. pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19;
g. strategi komunikasi;
h. pencatatan dan pelaporan;
i. pendanaan; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
Karena Tenaga kefarmasian termasuk apoteker tidak tercantum dalam PMK ini, maka apoteker bisa berperan serta dalam menyukseskan vaksinasi COVID-19 apabila termasuk dalam bagian ruang lingkup dibawah ini.
Rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 disusun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID19 dari World Health Organization (WHO).
Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendistribusian Vaksin COVID-19 yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan cara distribusi obat yang baik.
Pendistribusian peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi alat kesehatan yang baik atau standar lain untuk menjamin kualitas.
Pelaksanaan pendistribusian dapat dilakukan melalui penugasan atau
penunjukan langsung badan usaha oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan
Vaksinasi COVID-19;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:
a. memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19;
b. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian Vaksin COVID-19 dilakukan oleh bidan atau perawat
pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan di bawah supervisi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini apoteker tidak diperkenankan dalam memberikan vaksinasi COVID-19, tidak seperti di negara maju yang di dukung oleh FIP.
Baca : FIP Rilis Pedoman Layanan Vaksinasi oleh Apoteker
Tata laksana pelayanan Vaksinasi COVID-19 mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi
Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi gudang dan sarana rantai dingin Vaksin COVID-19 serta peralatan pendukung dan logistik.
Gudang dan sarana rantai dingin Vaksin COVID-19 harus memiliki
sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi pemerintah.
Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang
dipandang perlu.
Kerja sama meliputi:
a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
b. tempat Vaksinasi COVID-19;
c. logistik/transportasi;
d. gudang dan alat penyimpanan Vaksin COVID-19
termasuk buffer persediaan/stock piling;
e. keamanan; dan/atau
f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Dalam hal terjadi Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 pada seseorang yang mendapatkan Vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.
Berdasarkan hasil investigasi dilakukan kajian etiologi lapangan oleh
Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menumbuhkan penerimaan masyarakat secara luas terhadap Vaksinasi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi dengan meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat agar termotivasi untuk mendapatkan Vaksinasi COVID-19.
Strategi komunikasi ditujukan untuk:
a. meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Vaksinasi COVID-19;
b. membekali masyarakat dengan informasi yang tepat dan benar untuk menghindari misinformasi/hoaks;
c. meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID19; dan
d. meningkatkan kesediaan masyarakat untuk mendapatkan Vaksinasi COVID-19.
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Selengkapnya
PMK 84 Tahun 2020, Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 https://gudangilmu.farmasetika.com/pmk-84-tahun-2020-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…