Majalah Farmasetika – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyimpulkan bahwa penyebab gagal ginjal akut pada 245 anak di Indonesia adalah adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan atau Dietilen Glikol (DEG) yang berasal dari pelarut obat sirup anak. Selain itu, akan ada 2 Industri Farmasi yang diproses hukum pidana terkait cemaran EG/DEG dalam produk sirup obat yang dijualnya.
“Masyarakat harus tahu bahwa kenaikan kasus gagal ginjal akut terjadi pada bulan Agustus 2022 bukan di awal tahun, dan pada bulan September kita melakukan uji Patologi pada pasiennya. Pada waktu itu disimpulkan kecil kemungkinan disebabkan karena virus, parasit ataupun bakteri.” ujar Menkes dalam konferensi pers selepas melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (24/10/2022).
“Baru kita agak terang setelah WHO mengeluarkan warning terkait kasus di Gambia karena cemaran EG dan DEG dari pelarut obat pada 5 Oktober, dari situ kami berkomunikasi dengan WHO dan Pemerintah Gambia. Kita dilanjut dengan menganalisa Toksikologi pada pasien anak, kita tes ke 10 anak, 7 mengandung zat kimia, jadi positif 70 persen mengandung zat kimia ini.” jelas Menkes.
Menkes melanjutkan kemudian dilakukan konfirmasi ketiga melalui biopsi di pasien anak yang meninggal, apakah ada ciri kerusakan ginjal oleh senyawa ini, karena khas kerusakannya, dan 100 persen terkonfirmasi adanya kerusakan ginjal yang disebabkan oleh adanya senyawa kimia ini.
“Ketika dilakukan penyetopan penggunaan obat sirup kemarin, penurunan pasien ginjal akut di RSCM menurun drastis” tambah Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM menambahkan bahwa daftar obat aman yang telah dirilis BPOM akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
“Tadi pesan Presiden sangat jelas sekali, untuk diminta berhati-hati, jadi kami BPOM dalam menguji dan mensampling akan berhati-hati, nama obat yang kemarin disampaikan akan dirilis melalui Peraturan Menteri Kesehatan, fokus pada obat-obatan yang tidak mengandung keempat pelarut yang menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG” terang Penny Lukito.
“Kemudian kami juga akan menindaklanjuti untuk 2 Industri Farmasi akan menjadi pidana, jadi kedeputian empat bagian penindakan sudah kami tugaskan bersama kepolisian untuk masuk ke perkara pidana, saya tidak menyebutkan sekarang karena masih dalam proses, karena ada indikasi kandungan EG dan DEG nya tidak hanya sebagai kontaminan tapi kandungannya sangat-sangat tinggi” tegas Kepala BPOM.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…