Farmasetika.com – Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial yang besar untuk produk yang bersertifikat halal. Ditambah lagi, peningkatan pendapatan di Negara dengan mayoritas muslim telah menunjukan tren positif yang menyebabkan adanya peningkatan terhadap permintaan produk halal secara global (World Halal Forum, 2013).
Kehalalan suatu produk adalah isu yang cukup sensitive bagi umat muslim karena berhubungan dengan kehidupan spiritual mereka dimana perilaku yang melanggar aturan agama seperti mengkonsumsi produk yang tidak halal akan membawa konsekuensi di kehidupan dunia dan juga akhirat.
Lalu bagaimana dengan produk kosmetik yang hanya digunakan diluar tubuh, haruskah dijamin kehalalannya?
Sebelumnya mari kita simak pengertian Kosmetik
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang digunakan diluar tubuh juga harus dijamin kehalalannya. Hal ini berkaitan dengan ibadah yang dilakukan umat muslim. Apabila najis menempel di tubuh kita, maka hal itu dapat mempengaruhi keabsahan ibadah yang dilakukan seorang Muslim. Karena dalam persyaratan sholat, misalnya, ibadah wajib bagi setiap Muslim, harus suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
Dalam penggunaan kosmetik ini perlu diperhatikan dengan cermat kandungan yang terdapat di kosmetik tersebut, jangan sampai menggunakan kosmetik yang mengandung najis atau bahan-bahan yang tidak halal. Terlebih saat ini, ketentuan tentang kosmetika harus halal dan bebas dari najis telah ditetapkan secara legal-formal di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketentuan Penggunaan kosmetik berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya
- Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat:
- bahan yang digunakan adalah halal dan suci;
- ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i; dan
- tidak membahayakan.
- Penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.
- Penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
- Penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram.
- Penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.
- Produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.
- Produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan/atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.
- Produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.
Referensi:
- LPPOM MUI
- World Halal Forum, 2013
- Fatwa MUI Nomor: 26 Tahun 2013