[Majalah Farmasetika – Edisi Maret 2017. Rubrik Opini] Pasal awal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek secara jelas, gamblang dan terang benderang, Pemerintah memberi pengertian serta hak pendirian Apotek kepada Apoteker sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. …
Read More »PMK No.31 Tahun 2016 Merekayasa Komitmen Apoteker dalam Sosial Kefarmasian
Majalah Farmasetika (V2N1-Januari 2017)- Rubrik Opini. Statemen mendasar tujuan bernegara adalah komitmen kesejahteraan bagi seluruh warga bangsa. Termasuk di dalamnya adalah jaminan dalam pelayanan kesehatan yang bermutu; baik melalui alat dan bahan, mekanisme maupun tenaga-tenaga kesehatan yang berkenaan. Farmasi menjadi instrumen inti bagi Apoteker dalam berpartisipasi dan berkontribusi dalam tatanan …
Read More »Profesi Apoteker Berwenang Definisikan Obat Dalam Tatanan Sosiologi Kesehatan
Majalah Farmasetika (V1N10-Desember 2016) – Rubrik Opini. Obat merupakan dimensi tersendiri. Demikian pula mengenai Apoteker. Pemahaman parsial atas obat yang dimengerti sebagai bagian dari mata rantai pelayanan kesehatan sama sekali tidak mencukupi untuk membangun persepsi bahwa pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker hanya akan berjalan apabila ada ‘pendelegasian’ profesi tertentu. …
Read More »