Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Badan Pengawas Obat Makanan dari tahun 2014 sampai April 2016 menemukan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian sebesar 29 miliar rupiah. Jenis pelanggaran yang ditemukan Badan POM untuk produk kosmetika adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetika mengandung bahan berbahaya.
Total 29 miliar rupiah kosmetik ilegal ditemukan BPOM sejak tahun 2014
Terhadap pelaku pelanggaran kosmetika ilegal, selain sanksi administrasi, Badan POM juga melakukan penindakan. Tahun 2014 Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta telah melakukan empat kali penindakan, yaitu satu produsen kosmetika di Jakarta Pusat dan tiga distributor dan toko kosmetika di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 7 miliar rupiah.
Tahun 2015, BBPOM di Jakarta kembali melakukan empat penindakan terhadap distributor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan total nilai keekonomian lebih dari 17 miliar rupiah. Dan di tahun 2016 sampai dengan bulan April, penindakan yang telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali terhadap distributor di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 4 miliar rupiah. Total nilai penindakan selama kurun waktu tersebut mencapai lebih dari 29 miliar rupiah, dimana saat ini sedang dilakukan proses pro-justitia terhadap pelanggaran tersebut.
BPOM lakukan penindakan untuk melindungi masyarakat
Kasus terakhir pada Selasa, 20 September 2016, Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal kembali melakukan Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) di Pasar Asemka Jakarta. Satgas yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar POM di Jakarta tersebut berhasil menemukan kosmetika ilegal yang terdiri dari krim dan lotion pemutih kulit, sabun mandi, perona mata, perona pipi, dan hand body lotion.
Saat ini jumlah dan nilai keekonomian temuan masih dalam proses penghitungan. Sebagian kosmetika ilegal tersebut TIE dan yang lainnya merupakan produk yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM. “Terhadap temuan ini akan dilakukan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Penny, Kepala Badan POM di lokasi temuan
“Dengan diterapkannya sistem Notifikasi Kosmetika sejak 1 Januari 2011, produk yang beredar tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu“, lanjut Penny. Kosmetika merupakan komoditi yang cukup prospektif secara ekonomi.
“Untuk itu, perlindungan konsumen terhadap keamanan dan kemanfaatan produk merupakan isu yang cukup penting, karena kosmetika sudah merupakan produk kebutuhan sehari-hari“, tutupnya.
Kandungan bahan berbahaya pada kosmetik ilegal
Bahan berbahaya yang ditemukan BPOM dalam kosmetik ilegal antara lain antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, resorsinol, pewarna merah K3, K10, serta pewarna jingga K1.
Merkuri
Raksa atau merkuri atau hydrargyrum adalah unsur kimia yang banyak digunakan sebagai bahan amalgam gigi, termometer, barometer, dan peralatan ilmiah lain, walaupun penggunaannya untuk bahan pengisi termometer telah digantikan (oleh termometer alkohol, digital, atau termistor) dengan alasan kesehatan dan keamanan karena sifat toksik yang dimilikinya.
Keracunan kronis oleh merkuri dapat terjadi akibat kontak dengan kulit, makanan, minuman, dan pernapasan. Toksisitas kronis berupa gangguan sistem pencernaan dan sistem syaraf atau gingvitis Akumulasi Hg dalam tubuh dapat menyebabkan tremor, parkinson, gangguan lensa mata berwarna abu-abu, serta anemia ringan, dilanjutkan dengan gangguan susunan syaraf yang sangat peka terhadap Hg dengan gejala pertama adalah parestesia, ataksia, disartria, ketulian, dan akhirnya kematian. Wanita hamil yang terpapar alkil merkuri bisa menyebabkan kerusakan pada otak janin sehingga mengakibatkan kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
Hidrokinon
Hidrokinon adalah senyawa kimia yang bila digunakan pada produk kosmetik bersifat sebagai pemutih / pencerah kulit. Efek samping yang umum terjadi setelah paparan hidrokinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah (eritema), dan rasa terbakar. Efek ini terjadi segera setelah pemakaian hidrokinon konsentrasi tinggi yaitu diatas 4%. Sedangkan untuk pemakaian hidrokinon dibawah 2% dalam jangka waktu lama secara terus menerus dapat terjadi leukoderma kontak dan okronosis eksogen (diskolorasi warna kulit).
Asam retinoat
Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang sering disebut dengan tretinoin yang digunakan dalam terapi jerawat. Bahaya penggunaan asam retinoat adalah menimbulkan iritasi kulit, bersifat karsinogenik, dan teratogenik (menyebabkan cacat janin).
Rhodamin B
Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan kosmetik menurut Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika adalah Rhodamin B. Paparan jangka pendek penggunaan rhodamin B pada kulit dapat menyebabkan iritasi pada kulit, Selain itu, penggunaan rhodamin B pada kulit dapat juga mengakibatkan efek sistemik dan bersifat mutagenik.
Daftar produk kosmetik berbahaya
Dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI, Jalan Percetakan Negara nomor 23, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016), Ondri Dwi Sampurno, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno membeberkan 24 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya;
1. Aichun Beauty (krim malam)
2. Anima 40 (krim malam)
3. Beauty girls
4. Bioclinic
5. Dr Herbal
6. La Bella Esther
7. Labella (night cream)
8. La Widya Curcumin
9. Biogold
10. Clariderm
11. Eco-agen
12. Esther
13. Niche
14. Dr Night Cream
15. Beautyline Lipstick
16. Avione Lipstick
17. Sophie Martin Lipstick
18. Sophie Paris Mini Lipstick
19. Tokyo Night Nail Polish
20. Implora Eye Shadow
21. Come Beauty (night Cream)
22. Mircocell Lightening Cream
23. Auraku (whitening serum)
24. Gavia (whitening cream)
Tips cara cerdas memilih kosmetika yang aman menurut BPOM
Teliti Sebelum Membeli
Belilah kosmetik yang sudah dipastikan asli dan yang terjamin mutu kualitasnya. Jangan mudah tergiur dengan barang bermerk yang dijual dengan harga murah, atau jauh dibawah harga normal. Selektif dalam memilih dan pertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam memilih kosmetik.
Teliti Legalitas Kosmetik
Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor notifikasi. Pastikan Nomor notifikasi yang dicantumkan ada dan benar dengan mengecek pada web Badan POM.
Teliti Komposisi Kosmetik
Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik pada komposisi produk.
Teliti Pembuat dan Penyalur Kosmetik
Pastikan pembuat dan penyalur kosmetik adalah yang terpercaya . Biasanya baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.
Teliti Masa Pakai Kosmetik
Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi, dan waktu kadaluarsa sebelum menggunakan.
Referensi :
- http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/326/BADAN-POM-LINDUNGI-MASYARAKAT-DARI-KOSMETIKA-ILEGAL.html
- http://www.pom.go.id/new/admin/dat/20160916/Bahan_Berbahaya_Pada_Kosmetika_Palsu.pdf
- http://www.pom.go.id/new/admin/dat/20160916/Tips_Cerdas_Memilih_Kosmetik_yang_Aman2.pdf
- http://health.liputan6.com/read/2543402/24-kosmetika-temuan-bpom-ini-mengandung-bahan-berbahaya
- https://id.wikipedia.org/wiki/Raksa