farmasetika.com – Kosmetika sudah menjadi kebutuhan rutin bagi kita. Setiap hari manusia dipastikan menggunakan kosmetika, dimulai dari mandi pagi sampai saat akan tidur di malam hari. Kosmetik tidak melulu hanya berupa sediaan untuk wajah seperti bedak, lipstik, perona pipi, perona mata, dan sebagainya, berdasar definisi kosmetika bahwa kosmetika adalah sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital)atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik [1].
Sehingga jelas bahwa sabun mandi, shampoo, dan pasta gigi adalah termasuk kosmetika. Pengguna kosmetika meliputi bayi hingga orang dewasa, baik wanita maupun pria. Macam kosmetika pun semakin beragam. Kosmetika selalu digunakan hampir setiap hari, sehingga perlu pemahaman mengenai bahaya dari penggunaan kosmetika yang tidak baik. Tidak baik disini berupa kosmetika palsu maupun kosmetika berbahaya.
Meskipun dalam definisi kosmetika di atas disebutkan bahwa kosmetika hanya digunakan/diaplikasikan di bagian tubuh manusia, dalam hal ini kulit manusia sebagai tempat paling umum untuk mengaplikasikan kosmetika, tetapi sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa kosmetika yang kita pakai adalah aman dan tidak menimbulkan efek negatif.
Setiap kosmetika yang dibuat dan/atau diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu, penandaan, dan klaim; dan dinotifikasi kepada Kepala BPOM, dan wajib dilakukan penarikan dari peredaran bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, lebih lanjut bila kosmetika tersebut dapat membahayakan kesehatan maka wajib dimusnahkan [2].
Kosmetika yang seperti apa yang dapat membahayakan kesehatan? yaitu kosmetika yang tidak dinotifikasi, mengandung bahan dilarang, tidak memenuhi persyaratan cemaran mikroba, tidak memenuhi persyaratan cemaran logam berat, mengandung bahan melebihi batas kadar yang diizinkan, kedaluwarsa, atau mencantumkan penandaan yang tidak objektif, menyesatkan dan/atau berisi informasi seolah-olah sebagai obat [2].
Tips Menghindari Kosmetika Palsu Secara Organoleptik
Selanjutnya, jenis kosmetika seperti apa yang termasuk kategori kosmetika palsu? Seperti halnya komoditi lainnya, suatu barang dengan merk patent dikatakan palsu bila diproduksi oleh produsen yang bukan sebenarnya. Bagaimana kita dapat mengidentifikasi suatu produk kosmetik dikatakan palsu. Tips yang dapat kita lakukan untuk identifikasi awal suatu produk kosmetik palsu adalah dengan menggunakan panca indera kita atau pengujian secara organoleptik.
Indera penglihatan
Dilakukan pengamatan terhadap isi produk dan kemasannya. Pengamatan dengan cara ini akan lebih mudah bila kita memang pengguna produk tersebut, sehingga kita dapat melihat dengan cepat apabila ada perbedaan dengan produk yang biasa kita pakai. Hal pertama yang dilakukan adalah melihat dan mengamati kemasan, khususnya dari warna kemasan dan nama produk. Selanjutnya melihat warna isi/produk dan tampilannya, apakah memiliki warna yang mencolok atau berbeda dengan produk sebenarnya, bila berupa cairan maka dilihat tampilannya apakah warnanya homogen, bagaimana kekentalan dan kejernihannya (bila berupa cairan jernih).
Apabila terdapat endapan ataupun kotoran kita harus mencurigai keaslian produk tersebut. Tanda lain yang harus kita lihat adalah penampakan wadah sediaan, apakah terdapat kerusakan atau perbedaan pada bentuk dan ukuran kemasan. Misalnya pada wadah lipstik, produk tertentu biasanya menggunakan wadah berbentuk kotak berwarna hitam dengan list warna emas, tapi kita temukan wadahnya dengan bentuk yang sama tetapi tanpa list warna emas. Perbedaan mencolok juga dapat kita identifikasi dari warna kemasan.
Warna pada kemasan adalah yang pertama kita lihat. Pemakaian bahan kemasan di industri kosmetika tentu sudah melalui tahapan pemeriksaan kualitas. Industri kosmetik sangant ketat dalam meloloskan bahan kemasan untuk dapat diterima dan dipakai dalam proses pengemasan. Pemeriksaan kulitas kemasan meliputi pencocokkan spesifikasi bahan dan warna dengan dokumen pemesanan. Apabila terdapat perbedaan warna pada kemasan sudah dapat dipastikan bahan pengemas tersebut akan ditolak oleh industry kosmetik tersebut. Warna kemasan sangatlah penting sebagai bagian utama dalam identitas produk.
Perbedaan warna kemasan tentu akan menimbulkan kebingungan pemakai produk kosmetik tersebut. Biasanya industri kosmetik akan melakukan sosialisasi dalam media cetak maupun elektronik apabila ada perubahan kemasan suatu produk, baik bentuk, volume, maupun warna.
Faktor harga juga menjadi salah satu ciri kosmetika palsu. Bila terdapat perbedaan harga yang mencolok dengan produk asli seyogyanya menjadi warning bagi konsumen. Hal lain apabila produk bersifat discontinue, maka kita sebagai konsumen patut mencurigai keasliaan produk tersebut.
Indera penciuman
Selanjutnya kita gunakan indera penciuman untuk mengetahui bau dari produk. Sediaan kosmetik umumnya mengandung parfum/pewangi untuk meningkatkan penampilan produk dan memberikan kenyamanan pada pemakainya. Kosmetika palsu biasanya memiliki keharuman yang berbeda dengan produk asli baik secara sekilas ataupun mencolok/keras.
Periksa legalitas produk kosmetik
Langkah selanjutnya, kita melihat ke ciri legalitas suatu produk kosmetik. Ciri ini dapat dilihat di kemasan yaitu berupa tulisan penanda berupa nomor notifikasi kosmetik. Nomor notifikasi diperoleh apabila suatu produk kosmetik sudah mendapat persetujuan dari BPOM untuk diedarkan.
Penomoran notifikasi kosmetik terdiri dari dua huruf awal yang menunjukkan benua, diikuti 11 angka yang artinya sebagai berikut [3] :
2 angka pertama menunjukkan kode negara,
2 angka kedua tahun notifikasi,
2 angka ketiga menunjukkan jenis produk, dan
5 angka terakhir menunjukkan nomor urut notifikasi.
Kode benua :
NA = produk Asia (termasuk produk lokal).
NB = Produk Australia
NC = produk Eropa.
ND = Produk Afrika
NE = produk Amerika.
Contoh, suatu produk memiliki nomor notifikasi NA18150900279, maka artinya adalah produk tersebut merupakan produk asia dan dalam negeri karena angka 18 adalah negara Indonesia. Angka selanjutnya, 15, artinya memperoleh notifikasi di tahun 2015. Kode produknya 09, dan nomor notifikasinya : 00279
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan cara untuk mengenali kosmetika palsu yang dikenal dengan istilah KLIKK, yaitu kenali Kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan dan Cara Penggunaan serta Kadaluarsa. Berikut penjelasan dari istilah KLIKK [4]:
Kemasan
– Pastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat/jelek)
– Jangan memilih kosmetika yang kemasannya rusak (menggelembung/penyok)
– Memiliki warna, bau dan konsistensi produk baik
– Bentuk dan warna stabil serta tidak ada bercak kotoran
– Pilih kosmetika dengan penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas
Label
Pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetika wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi:
nama kosmetika; kegunaan; cara penggunaan; komposisi; nama dan negara produsen; nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi; nomor bets; ukuran, isi atau berat bersih; tanggal kedaluwarsa; peringatan/ perhatian dan keterangan lain yang dipersyaratkan; nomor notifikasi.
Izin Edar berupa Notifikasi
Pilihlah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka,
yaitu : (NX 1234567891011), dengan X merupakan kode untuk huruf A/B/C/D/E
Kegunaan dan Cara Penggunaan
Bacalah kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan sebelum memakai
kosmetika. (kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannnya seperti sabun mandi,
sampo dan lipstick).
Kedaluwarsa
Batas kedaluwarsa jangan sampai lewat. Telitilah tanggal kedaluwarsa kosmetika sebelum membeli. Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal bulan dan tahun atau bulan dan tahun. Contoh exp. Date: Februari 2015 atau ed. 02.2015
Penulisan tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun. Sebelum keterangan tanggal kedaluwarsa dicantumkan/diawali dengan kata “tanggal kedaluwarsa” atau “baik digunakan sebelum” atau kata dalam bahasa Inggris yang lazim sesuai dengan kondisi yang dimaksud.[5].
Daftar Pustaka
1. Peraturan Kepala BPOM RI; HK.03.1.23.12.11.10052/2011; Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
2. Peraturan Kepala BPOM RI; NOMOR HK.03.1.23.12.11.10719 TAHUN 2011; Tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika
3. Peraturan Kepala BPOM RI; NOMOR 34 TAHUN 2013; Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM NOMOR HK.03.1.23.12.10.11983 TAHUN 2010 Tentang Kriterian dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
4. Langkah Cerdas Memilih Kosmetik; 6 Mei 2015; http://www.pom.go.id/new/index.php/view/berita/8264/Langkah-Cerdas-Memilih-Kosmetik.html, [diaskes: 15 Juni 2017]
5. Peraturan Kepala BPOM RI; NOMOR 44 TAHUN 2013; Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPOM NOMOR HK.03.1.23.12.10.12459 TAHUN 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
Oleh : Soraya R Mita ; Patihul Husni ; Insan Sunan K