Farmasetika.com – Obat dan makanan merupakan komoditi yang memiliki aspek permasalahan yang berdimensi luas dan kompleks jika ditinjau dalam lingkup pengawasan.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan salah tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, membentuk suatu lembaga pemerintah non kementrian yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengawasan obat dan makanan berfungsi srategis nasional dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan mendukung daya saing bangsa. Oleh karena itu pada tanggal 9 Agustus 2017 Presiden RI telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017.
Hingga September 2017 ini, terdapat 13241 produk obat, 9745 produk obat tradisional, 120484 produk kosmetika, 3130 produk suplemen dan 102366 produk olahan pangan terdaftar di Balai Besar POM Republik Indonesia dan telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah tersebut sangat banyak jika dibandingkan dengan sumber daya manusia dan jangkauan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Oleh karena itu, kerjasama yang baik dari seluruh komponen bangsa Indonesia sangat diperlukan.
Hal tersebut terangkum dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan atau SISPOM yang menyeluruh semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi.
Dalam hal ini adalah pemerintah dengan wewenang pengawasan sesuai perundang-undangan, produsen dengan tanggung jawab untuk memproduksi produk yang aman, bermutu dan berkhasiat juga konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengenali produk yang telah terdaftar sehingga terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya.
Konsumen sebagai komponen bangsa dengan jumlah terbesar memiliki peran yang sangat penting. BPOM dalam upaya mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas memiliki program kerja bertajuk CEKLIK. Program yang dimulai sejak tahun 2015 ini adalah sebuah kampanye yang ditujukan bagi konsumen yang memuat arahan bagi konsumen yang akan membeli produk obat maupun makanan.
Ceklik memiliki uraian sebagai berikut:
K: Kemasan. Cek kemasan dalam kondisi baik
L: Label. Baca informasi produk yang tercantum dalam label
I: Izin Edar. Pastikan produk memiliki izin edar
K: Kedaluwarsa. Cek masa kedaluawarsa produk
Untuk mengecek suatu produk terdaftar atau memiliki izin edar dapat dilakukan di website cekbpom.go.id atau dengan mengunduh aplikasi cek bpom di playstore.
Pemerintah melalui BPOM telah berupaya untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui program Ceklik.
Jika seluruh masyarakat mengetahui dan melaksanakan program ini, maka setiap orang akan mampu menjadi pengawas obat dan makanan bagi dirinya sendiri dengan memilih obat atau makanan yang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya.
Dengan gotong royong dari seluruh komponen bangsa, akan lebih mudah tercapai cita-cita bangsa dalam lingkup kesejahteraan di bidang kesehatan.
Referensi:
- Cek Produk BPOM. http://cekbpom.pom.go.id/
- Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017. http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-802017-tentang-badan-pengawas-obat-dan-makanan/