Majalah Farmasetika – Tertanggal 14 September 2022, Menteri Kesehatan Indonesia, Budi G. Sadikin menetapkan keputusan tentang Pedoman Variabel dan Meta Data Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang terlampir pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022.
Menurut Permenkes/PMK No. 24 pasal 1 angka 1 tahun 2022, Rekam Medis merupakan dokumen tempat menyimpan data dari identitas pasien, tindakan, pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Sedangkan Rekam Medis dalam bentuk Elektronik menurut PMK No. 24 pasal 1 angka 2 tahun 2022 merupakan rekam medis yang digarap bersama sistem elektronik dimana diperuntukan bagi yang melaksanakan dan menerapkan rekam medis. Pun dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik, wajib juga bagi Fasyankes yang menerapkan layanan telemedicine. Seluruh Fasyankes harus sudah menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sebelum tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketetapan yang berlaku pada peraturan menteri.
Landasan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga termasuk dampak dari perkembangan teknologi secara digital di kalangan masyarakat yang menghasilkan adanya digitalisasi dari pelayanan ruang lingkup kesehatan. Kemudian Rekam Medis secara Elektronik juga diharapkan menjadi bagian yang terinput dalam sistem informasi di Fasyankes yang terkait dengan bagian yang terinput di sistem informasi Fasyankes lain. Berdasarkan hal tersebut, menteri selanjutnya memberikan fasilitas dalam penggarapan Rekam Medis Elektronik dengan menyediakan sistem secara elektronik, standar interoperabilitas, platform berupa layanan, serta data kesehatan yang diintegrasikan.
Sistem elektronik yang digunakan untuk penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat ditingkatkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasyankes secara individu, dan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah terdaftar pada sektor kesehatan di Kominfo. Pengajuan permohonan tertulis kepada Kemenkes dibutuhkan bila sistem elektronik ingin dilakukan oleh Kemenkes. Sistem elektronik kemudian dibutuhkan pada penggarapan Rekam Medis Elektronik wajib memiliki kapabilitas, interoperabilitas, dan kompatibilitas.
Kompatibilitas adalah kemampuan untuk menyesuaikan antara setiap sistem elektronik. Sedangkan interoperabilitas adalah kemampuan dari sistem elektronik yang berbeda untuk kemudian bisa terintegrasi bersama untuk melakukan komunikasi dan pertukaran data. Dimana pertukaran data ini dilakukan oleh satu hingga mungkin lebih dari sistem elektronik yang lain dengan menggunakan standar yang diperuntukan untuk pertukaran data. Interoperabilitas merujuk pada standar dari sistem elektronik yang digarap oleh Kemenkes.
Sistem elektronik pun setidaknya harus merujuk pada variabel dan pusat meta data yang telah ditetapkan bersama Kemenkes. Variabel yang dimaksud disini adalah elemen dari data yang ada pada sistem elektronik berupa rekam medis elektronik. Sedangkan meta data terkait dengan format, definisi, dan kodifikasi. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 terlampir variabel rekam medis berikut dengan data set yang terdiri dari rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), laboratorium, rawat inap, dan apotek.
Referensi:
Kemenkes. 2022. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022. Jakarta : Kementerian Pelayanan Kesehatan
Klik untuk mengakses KMK%20No.HK.01.07-menkes-1423-2022-Meta%20Data%20RM%20Elektronik.pdf