Download Majalah Farmasetika

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, dan menyalurkan obat serta bahan obat sesuai peraturan yang berlaku. Dengan izin khusus, PBF juga dapat menyalurkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) kepada berbagai fasilitas kesehatan seperti apotek, rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan.

Salah satu aspek penting dalam penyaluran NPP adalah surat pesanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), PBF harus memastikan bahwa obat-obatan hanya disalurkan kepada pihak yang benar-benar berwenang. Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di PBF memiliki peran utama dalam proses ini, dengan melakukan pemeriksaan ketat pada setiap surat pesanan untuk memastikan validitas dan kewajaran permintaan.


Apa Itu Skrining dan Validasi Surat Pesanan NPP?

Sebelum pesanan NPP dilayani, APJ melakukan skrining dan validasi terhadap surat pesanan. Skrining adalah langkah awal untuk memastikan kebenaran dan keabsahan surat pesanan, yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2015 dan pembaruannya, Permenkes No. 5 Tahun 2023. Surat pesanan harus sesuai dengan peraturan, yaitu:

  • Dibuat minimal 3 rangkap.
  • Hanya digunakan untuk satu jenis Narkotika atau Psikotropika dengan kekuatan tertentu.
  • Hanya bisa dibuat oleh Apoteker Penanggung Jawab.
  • Memuat informasi penting, seperti nomor pesanan, data pemesan, dan tanda tangan APJ.

Poin Penting dalam Surat Pesanan NPP

Surat pesanan NPP harus berisi beberapa informasi krusial agar bisa diterima, antara lain:

  1. Nomor surat pesanan.
  2. Nama, jabatan, dan alamat Apoteker Penanggung Jawab pemesan.
  3. Nama, alamat, dan nomor telepon PBF.
  4. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, serta jumlah yang dipesan.
  5. Nama dan alamat sarana pemesan serta tanggal pemesanan.
  6. Tanda tangan APJ dengan nama jelas dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
  7. Cap resmi sarana pemesan pada setiap lembar surat pesanan.
Baca :  Atasi Ketergantungan Narkoba, Apoteker Bisa Berikan Nalokson Tanpa Resep

Pentingnya Kewajaran Pesanan

Selain memastikan keabsahan, APJ juga menilai kewajaran pesanan untuk menghindari risiko penyalahgunaan. Misalnya, apakah jumlah dan frekuensi pesanan wajar? Apakah jenis obat yang dipesan sesuai dengan kebutuhan sarana pemesan? Apabila ditemukan hal yang mencurigakan, APJ PBF memiliki wewenang untuk menolak pesanan tersebut.


Kesimpulan

Apoteker memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pendistribusian NPP yang aman dan sesuai aturan. Dengan pemeriksaan yang ketat, mereka memastikan obat-obatan hanya disalurkan kepada sarana yang benar-benar berwenang, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan dan melindungi masyarakat. Melalui pengawasan ini, PBF dapat menjalankan perannya sebagai fasilitas distribusi yang tepercaya.


Referensi

  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2020. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
  2. Kementerian Kesehatan RI. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  3. Kementerian Kesehatan RI. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  4. Kementerian Kesehatan RI. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Share this:

About Elma Sahila

Check Also

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika – Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.