Farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit terus mendapatkan kecaman terutama dari kalangan praktisi Tenaga Kefarmasian. Hal ini ditenggarai dikarenakan adanya pasal-pasal yang menempatkan layanan kefarmasian sebagai pelengkap, ironisnya setara dengan layanan laundry/binatu dan pemusaran jenazah. Mantan ketua Perhimpunan Ilmu …
Read More »