Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian tidak tertulis jelas dalam pedoman ini, Hanya ada satu kata “farmasi” yakni …
Read More »