Farmasetika.com – Disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004, Apoteker merupakan seseorang yang berhak untuk melakukan pekerjaan di bidang farmasi di Indonesia terutama bekerja sebagai apoteker karena telah menyandang gelar sarjana farmasi dan telah menyelesaikan pendidikan profesi apoteker dan juga telah mengucapkan sumpah yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang …
Read More »