Tag Archives: pmk no 3 tahun 2020

PP IAI Usulkan Penambahan Pasal Pelayanan Kefarmasian di PMK No. 3 Th. 2020

iai

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menanggapi kekisruhan yang terjadi di kalangan tenaga kefarmasian setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang “Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum terdiri dari …

Read More »