Majalah Farmasetika (V1N5-Juli 2016). Seorang apoteker di Orlando, Florida, Amerika Serikat dihukum 24 tahun penjara karena berbagai tuduhan yang mencakup pengeluaran obat golongan Narkotika, oksikodon/oxycodone tanpa tujuan medis yang sah. Oksikodon adalah senyawa opioid untuk pereda nyeri.
Valentine Okonkwo diberi hukuman penjara pada sidang pengadilan 22 Juni 2016. Setelah sebelumnya pada bulan Maret 2016, pihak berwenang setempat menemukan apoteker yang berusia 54 tahun ini bersalah terkait konspirasi untuk mendistribusikan dan mengeluarkan oksikodon di luar kebiasaan praktik profesional dengan tanpa resep asli, ditambah 10 kasus ilegal mengeluarkan dan mendistribusikan oxycodone.
Selama persidangan, bukti disajikan bahwa Okonkwo telah membagikan lebih dari 500.000 pil oksikodon dan mengumpulkan lebih dari $ 1.300.000 dari penjualan ilegal.
Okonkwo juga menerima resep palsu dari pelanggan yang datang dalam kelompok dan secara online untuk mendapatkan oksikodon. Ia juga diketahui memalsukan resep.
“Para pasien membayar premi asuransi atau tunai, untuk pil penghilang sakit karena mereka memiliki resep palsu dan resep buatan dari dokter,” kata kantor jaksa agung.
Apoteker Okonkwo tampak mencurigakan karena memiliki jumlah pengeluaran tertinggi oksikodon di daerahnya, bahkan di antara apotek ritel besar.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa banyak pelanggan Okonkwo merupakan pecandu narkoba atau dealer yang menjual setiap pil sebesar $ 15. Apoteker juga diduga tidur dengan pelanggan dalam pertukaran dengan pilnya, The Orlando Sentinel melaporkan.
Dalam satu kasus, seorang wanita mengatakan kepada detektif bahwa ia menerima uang tunai dan setidaknya 10 pil oksikodon dalam pertukaran untuk tidur bersamanya. Dia juga percaya bahwa apoteker tahu dia memiliki kecanduan narkoba.
Sumber : http://www.pharmacytimes.com/news/pharmacist-to-serve-24-years-in-prison-for-illegal-oxycodone-dispensing