Download Majalah Farmasetika
rapbn 2017
pic : suara.com - Menakar Anggaran Kesehatan dalam RAPBN Tahun 2017

Menakar Anggaran Kesehatan dalam RAPBN Tahun 2017

Majalah Farmasetika – Rubrik Opini (V1N6-Agustus 2016). Tanggal 16 Agustus 2016 dihadapan Sidang Paripurna DPR dan DPD, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71. Pidato ini menjadi sangat penting karena selain menyampaikan capaian-capaian kinerja pemerintah selama ini, juga memuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017. Pidato yang begitu penting bagi perjalanan pembangunan Bangsa Indonesia di Tahun 2017.

Dalam pidato tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa RAPBN Tahun 2017 mencapai total belanja sebesar Rp. 2.070,5 triliun. Pendapatan negara dalam RAPBN Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 1.737,6 triliun rupiah dengan penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp. 1.271,7 triliun. Target pajak dalam RAPBN Tahun 2017 tersebut memang lebih rendah dibandingkan target pajak dalam APBN Perubahan Tahun 2016. Target pajak yang lebih rendah tersebut dianggap realistis ditengah kondisi perekonomian yang masih melambat. Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa penyusunan RAPBN 2017 didasarkan pada tiga hal utama, yaitu penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur dan defisit yang dijaga pada angka 2,41% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam pidato lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menetapkan ada enam prioritas belanja anggaran pada RAPBN Tahun 2017. Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik melalui akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Salah satu dari enam prioritas belanja anggaran pemerintah tersebut adalah peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial antara lain perluasan sasaran program keluarga harapan, perbaikan mutu layanan kesehatan dan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta perbaikan program beras untuk keluarga sejahtera.

Kemenkes RI Mendapat Kategori Porsi Terbesar di RAPBN 2017

Baca :  Kemenkes Tak Wajibkan Lagi Vaksinasi Meningitis untuk Umroh

Kementerian Kesehatan RI merupakan salah satu kementerian/lembaga yang mendapatkan porsi terbesar dalam RAPBN Tahun 2017. Anggaran yang dirancang pemerintah untuk Kementerian Kesehatan RI adalah sebesar Rp. 58,3 triliun. Anggaran ini menduduki posisi kelima dalam daftar anggaran terbesar untuk kementerian/lembaga pemerintah. Anggaran nomor satu terbesar masih dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu sebesar Rp. 105,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas antar wilayah di seluruh Indonesia. Kementerian/lembaga pemerintah lain yang juga melaksanakan tugas dan fungsi kesehatan adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dalam RAPBN Tahun 2017, BKKBN mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 3,8 triliun dan Badan POM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,7 triliun.

Walau Termasuk Porsi Terbesar Tetapi Belum Sesuai Amanat Undang-Undang

Bila mengacu kepada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171 ayat 1 mengamanatkan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5 % (lima persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji. Sehingga bila dipersentasekan, maka total anggaran kesehatan dari tiga kementerian/lembaga yaitu Kementerian Kesehatan, BKKBN dan Badan POM yaitu sebesar Rp. 63,8 triliun dalam RAPBN Tahun 2017 adalah sebesar 3,08 %. Angka ini masih dibawah angka yang diamanatkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Alokasi anggaran 5 % sebagaimana amanat undang-undang tersebut belum bisa terpenuhi dikarenakan kondisi keuangan negara yang masih belum stabil.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih terus mencari cara menaikkan pendapatan negara ditengah kondisi perekonomian yang masih melambat. Pada kondisi inilah, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk meluncurkan Program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.

Baca :  Kemenkes Tetapkan 62 Bahan Baku Sediaan Farmasi Produksi Dalam Negeri

Klik halaman berikutnya >>

Share this:

About Decky Ferdiansyah

Decky Ferdiansyah, S.Si, Apt. Seorang praktisi dan pemerhati kesehatan yang bekerja sebagai PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. Lulus sebagai Apoteker pada Tahun 2004 dari Universitas Padjadjaran Bandung. Tercatat sebagai anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Lampung. Menyukai aktivitas membaca dan menulis. Saat ini sedang menempuh Program Pascasarjana Studi Pembangunan di Institut Teknologi Bandung

Check Also

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145 …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.