Download Majalah Farmasetika

Toko Apoteker Online Menjawab Kebutuhan Masyarakat dan Kemajuan Teknologi

Majalah Farmasetika (V1N9-November 2016). Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan terkait penjualan obat secara online. Dilain sisi, di era digital ini, para pelaku usaha yang umumnya tidak mengenal dan memiliki wewenang dalam menjual obat membuat sistem penjualan online yang inovatif yang hanya mencoba menangkap peluang bisnis bidang farmasi.

Pemerintah serukan untuk hati-hati dalam membeli obat online

Pemerintah saat ini hanya mampu menyerukan untuk hati-hati dalam melakukan transaksi online tanpa ada kejelasan hukum. Terlebih kasus peredaran obat palsu semakin mencuat akhir-akhir ini.

Diakui oleh Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik dari Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Dra. Eka Purnamasari, Apt. MKM, obat palsu dan ilegal yang berkembang di pasaran kini sulit dibedakan secara kasat mata. Apalagi untuk obat-obat yang dijual secara online, di mana penjual dan pembeli tidak dapat bertatap muka dalam transaksinya.

“Kita selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menghindari pembelian obat di online. Karena secara regulasi penjualan obat online itu belum dilegalkan di Indonesia,” katanya dikutip dari liputan6.com.

Eka turut menyampaikan bahwa jalur distribusi obat itu dari industri farmasi ke pedagang besar farmasi, sarana pelayanan misalnya apotek dan instalasi farmasi rumah sakit bukan di online.

“Kan sekarang sudah banyak ya toko obat berizin atau apotek di tempat tinggal kita malah kalau online kita butuh waktu lama dan gak jelas siapa yang jual,” ia menegaskan.

Regulasi terkait penjualan obat secara online harus segera dibahas dan dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai bahan pembanding berikut cara 2 negara maju dalam menerapkan regulasi dan pengawasan penjualan secara online.

Regulasi Penjualan Obat Online di Inggris

online

Ada 3 badan pemerintah dan regulator indenpenden yang mengawasi website penjualan obat secara online.

Baca :  Peran Apoteker di Masa Pandemi COVID-19

1. The Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA)

Merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah inggris yang khusus mengawasi dan mengatur obat-obatan, peralatan medis dan komponen darah untuk transfusi di Inggris.

MHRA menyediakan situs khusus mengenai informasi website yang terdaftar sebagai penjual online. Melalui website ini pula Apotek online bisa mendaftar, selain itu masyarakat bisa melaporkan jika ada pelanggaran terhadap apotek onlinenya.

2. The independent regulator of health and social care in England

Suatu badan indenpenden yang memiliki tujuan untuk memastikan layanan kesehatan dan sosial agar memberikan pelayanan dengan aman, efektif, perawatan yang berkualitas tinggi dan membantu peningkatan pelayanannya.

Setiap apotek online harus teregistrasi di situs resminya yang kemudian diberikan badge atau logo yang dipasang diwebsite onlinenya, ketika di klik maka akan keluar data registrasi apotek online tersebut.

3. the General Pharmaceutical Council (GPhC)

GPhC juga merupakan badan indenpenden untuk apoteker, teknisi apotek dan tempat apotek di Britania Raya yang bertugas untuk melindungi, mempromosikan dan menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan anggota masyarakat dengan standar menegakkan dan kepercayaan masyarakat di apotek. GPhC mirip seperti organisai profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk Apoteker di Indonesia

GPhc juga memberikan logo dan kode registrasi yang wajib di tampilkan di website penjual onlinenya. Selain itu, GPhC juga mengeluarkan aturan atau regulasi dalam bentuk dokumen aturan yang bisa dilihat berikut ini.

Regulasi Penjualan Obat Online di Jerman

Di Jerman di atur oleh Pemerintah dan ABDA (Bundesvereinigung Deutcher Apothekerverbande), yakni organisasi terkemuka untuk apoteker di Jerman. ABDA mewakili kepentingan farmasi sebagai profesi kesehatan dalam politik dan masyarakat untuk mendorong apoteker berkualitas tinggi, komprehensif terhadap pelayanan farmasi di Jerman.

[Selengkapnya Baca : Regulasi Apotek Online dan Antar Obat di Jerman Mengedepankan Peranan Apoteker]
Baca :  Eksis di Era Disrupsi, Apoteker Harus Siap Gunakan Telefarmasi

Kemajuan teknologi bukan dihindari tetapi digunakan dan diatur dengan tepat

Tidak tepat rasanya untuk menolak kemajuan teknologi. Tetapi harus mencoba bagaimana mengatur dan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah, mempercepat, hingga meningkatkan kualitas kesehatan pasiennya.

Untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mengedepankan peranan apoteker dimana salah satunya dalam mencegah peredaran obat palsu, situs Toko Apoteker Online, Toko Online yang dimiliki dan dikelola langsung oleh para Apoteker (apotekerstore.com), bisa menjadi solusi sampai pemerintah mengeluarkan regulasi terkait penjualan obat secara online.

Sumber :

  1. http://health.liputan6.com/read/2640081/hati-hati-penjualan-obat-online-belum-legal-di-indonesia
  2. http://bidhuan.com/apoteker-edukasi/37906/begini-cara-negara-maju-atur-beredarnya-obat-ilegal-dan-apotek-online/
  3. http://apotekerstore.com/tentang-kami/
Share this:

About Nasrul Wathoni

Prof. Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai Guru Besar di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145 …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.