Download Majalah Farmasetika

Surat Terbuka Untuk MenKes : Seorang Dokter Mendiskreditkan Apoteker

farmasetika.com – Minggu, 14 Januari 2018, di sebuah wa group komunitas farmasis mendadak riuh membincangkan statement seorang dokter di media online, karena dinilai mendiskreditkan apoteker.

Lantas sejumlah farmasis menanggapi statement dokter yang dimuat di: https://meetdoctor.com/mobile/question/perbedaan-lipitor-simvastatin-crestor-lebih-bagus- mana-untuk-kolesterol

Pendahuluan

Berikut ini penggalan statement seorang dokter; dr.Tri Ari Wibowo (dokter umum)- sesuai status yang terpampang di website, sebagai berikut: “Untuk penggunaan obat, jangan lah menanyakan kepada apoteker karena memang bukan kompetensinya, dan mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai fungsional tubuh dan penyakit. Konsultasikanlah penggunaan obat penurun kolesterol yang cocok bagi anda setelah anda memeriksakan diri ke dokter atau lebih detil ke dokter spesialis penyakit dalam.” Demikian unggahan pernyataan yang membikin gerah anggota wa group kalangan farmasis tersebut.

Padahal dalam ‘Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian’, pada Bagian I. Umum. Paragraf ke-3, berbunyi: “Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error).”

Peraturan Pemerintah tersebut dengan tegas memastikan, bahwa pelayanan kefarmasian yang dilakukan apoteker mendapatkan legitimasi dan memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan pharmaceuticals care kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang obat- obatan.

Profesi dokter, dan profesi apoteker adalah salah satu elemen penting dalam pembangunan kesehatan nasional. Sinergisitas profesi kesehatan, yang saling menghormati, saling menghargai, dan bertindak profesional sesuai tupoksinya masing-masing, semestinya menjadi perwujudan dari pengabdiaan profesi untuk kemaslahatan masyarakat.

Baca :  Menkes Cabut SK Panitia Nasional Uji Kompetensi Bentukan KFN

Kronologi Kasus

dr. Tri Ari Wibowo (pada 08 Aprl 2015) menjawab pertanyaan di website yang berjudul: ‘Perbedaan Lipitor, Simvastatin, Crestor. Lebih bagus mana untuk kolesterol?’ Di muat di : https://meetdoctor.com/mobile/question/perbedaan-lipitor-simvastatin-crestor-lebih-bagus- mana-untuk-kolesterol

Mengapa postingan pada 2,5 tahun yang lalu itu, baru heboh sekarang? Ternyata, memang baru diketahui oleh salah satu anggota wa group komunitas farmasi pada Minggu, 14 Januari 2018. Kemudian dishare di wa group. Mulailah riuh-rendah bersahutan menanggapi penilaian yang mencederai profesi apoteker. Jejak media digital memang tersimpan rapi, termasuk detil-detil kapan diposting, oleh siapa, apa responnya, sehingga dengan mudah dapat diketahui kendati telah dipsoting sekian lama. Ini pembelajaran yang baik untuk kita semua, agar bijaksana menggunakan media komunikasi internet.

Saya tidak ingin bermaksud membesar-besarkan persoalan postingan dr. Tri Ari Wibowo ini. Namun, dalam iklim keterbukaan informasi publik di era digital ini, alangkah baiknya semua pihak bersikap prudent dalam menggunakan media publik berbasis teknologi informasi yang memiliki daya jelajah viral ke seluruh dunia ini.

Pernyataan Sikap

Memohon kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memanggil Pengurus IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk mendapatkan klarifikasi atas statement anggotanya yang mendiskreditkan apoteker
  2. Jika anggota IDI tersebut terbukti secara sengaja mendiskreditkan apoteker, agar diberikan sanksi yang tegas, sesuai aturan yang berlaku.
  3. Mencabut statement yang dimuat di website meetdoctor.com dan dokter yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa.
  4. Di masa mendatang perlu terus ditingkatkan sinergi antara profesi kesehatan, sebagai bagian dari penguatan pembangunan kesehatan nasional.
  5. Keberadaan profesi dokter dan apoteker adalah bagian penting dalam pelayanan kesehatan nasional, sehingga eksistensinya perlu terus dijaga, dan profesional menjalankan profesinya masing-masing.
Baca :  Menkes Baru, Optimisme Baru Kendalikan Pandemi COVID-19

Kita berharap, masalah ini tidak perlu diperkeruh dan tidak juga harus melebar kemana-mana. Kita yakin, Menteri Kesehatan dapat dengan cepat memberikan klarifikasi setelah mendapat penjelasan dari Pengurus IDI.

Demikian surat terbuka ini, saya sampaikan dengan etikad untuk bersama-sama mengawal penguatan pembangunan kesehatan nasional. Memperkuat kompetensi dan sinergi tenaga kesehatan Indonesia.

Depok, Senin-15 Januari 2018 (24.00 WIB)

Karyanto (@MKaryanto, 0811174496)
Direktur Yayasan Lembaga Advokasi Obat Indonesia (YLAOI)

Share this:

About M Karyanto

Konsultan Komunikasi Farmasi-PharmaONEBRAND. Founder PT Global Medisina Indonesia.10 tahun berkarir sebagai Wartawan. 15 tahun berkarir di Farmasi.

Check Also

Pasca Visitasi LAM-PTKes, Unpad Siap Buka Program Spesialis Farmasi Nuklir

Majalah Farmasetika – Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) akan segera membuka program studi baru, yaitu …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.