Farmasetika.com – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) turut bersuara terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Event Pra Musyawarah Nasional (Pramunas) XVII (1/2/2020) yang berlangsung di Serua Green Village, Depok dimana diikuti oleh 55 Lembaga Eksekutif Mahasiswa Farmasi di Indonesia menjadi tempat diumumkannya pernyataan sikap ISMAFARSI terkait PMK 3/2020 yang dinilai melecehkan profesi dan pelayanan farmasi di rumah sakit.
“Kami dari ISMAFARSI menyikapi permasalahan bahwa pelayanan farmasi masuk ranah pelayanan non medik ini merupakan bentuk pelecehan terhadap keberadaan pelayanan farmasi rumah sakit. Seharusnya pelayanan kefarmasian berdiri sendiri sebagai pelayanan khusus sama dengan pelayanan medis dan lainnya sebagaimana profesi keperawatan dan kebidanan juga
berdiri sendiri, karena profesi kefarmasian sama dengan profesi kesehatan lain yang merupakan
profesi yang bermartabat, dan disertai kemampuan kompetensi keilmuan yang bisa dipertanggung jawabkan dan memiliki kompetensi khusus yang berbeda dengan profesi kesehatan lain.” Tertulis dalam sebuah pernyataan.
“Mengacu pada aturan PP. No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Bab 1, Pasal 1 Ayat 4. Dengan memposisikan Pelayanan Kefarmasian di jenis pelayanan non medik itu maka untuk mencapai peningkatan mutu kehidupan pasien sepertinya tidak akan efektif mustahil tercapai.” Lanjut press rilis yang diberikan kepada redaksi.
Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi, Doni Setiawan, membenarkan adanya surat pernyataan sikap.
Doni berharap Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) bergerak menemui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, bila tidak ada langkah nyata dari PP IAI, ISMAFARSI siap melakukan audiensi dengan Menkes.
“Bila dalam satu minggu tidak ada hasil yang memuaskan terkait perubahan PMK 3/2020. ISMAFARSI akan melakukan audiensi dengan Menkes. Bila Audiensi ditolak, kami siap turun ke jalan.” Ujar Doni dihubungi melalui telepon (1/2/2020).