Majalah Farmasetika – Pemusnahan obat atau bahan obat dilakukan terhadap obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak yang sudah tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan keamanan untuk didistribusikan.
Sebelum dilakukan pemusnahan obat atau bahan obat diklasifikasikan dan diidentifikasi secara tepat serta diberi label yang jelas, disimpan secara terpisah dan terkunci.
Metode atau cara pemusnahan ada berbagai macam dan harus sesuai dengan kriteria produk serta mempertimbangkan keefektifan biaya dan metode, berikut metode pemusnahan yang digunakan untuk limbah farmasi :
- Return to donor or manufacture
Pengembalian kembali kepada pabrik pembuat obat, terutama pada obat-obatan yang menimbulkan masalah pembuangan seperti obat antineoplastik. Jika obat-obatan tersebut masih dalam masa kadaluwarsa dan dianggap bermanfaat harus dipisahkan dan segera digunakan oleh institusi dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. - Landfill
Landfill atau tempat pembuangan dalam tanah tanpa pengolahan sebelumnya, metode landfill adalah metode pembuangan limbah padat tertua dan paling banyak dipraktikkan, berikut merupakan metode landfill:
– Open uncontrolled non-engineered dump: Tempat pembuangan sampah non rekayasa merupakan metode pembuangan yang paling umum digunakan pada Negara berkembang, limbah yang tidak diolah akan langsung dibuang ke tempat pembuangan terbuka yang tidak terkontrol dan tidak melindungi lingkungan setempa.
– Engineered landfill: Engineered landfill memiliki beberapa fitur untuk melindungi dari terserapnya bahan kimia ke dalam akuifer.
– Highly engineered sanitary landfill: Tempat pembuangan yang terdiri dari lubang yang dievakuasi dan terisolasi dari aliran air dan diatas permukaan air, sampah padat akan dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk dirawat sanitasinya. - Imobilisasi limbah: Enkapsulasi
Enkapsulasi dilakukan dengan menghancurkan obat-obatan dalam blok padat di dalam drum plastik atau baja. Drum harus dibersihkan sebelum digunakan dan tidak boleh berisi bahan yang mudah meledak atau berbahaya sebelumnya, drum tersebut diisi hingga 75% dari kapasitasnya dengan obat-obatan sediaan padat dan semi padat dan ruang yang tersisa diisi dengan menuangkan media seperti campuran semen atau kapur, busa plastik atau pasir bitumen. Perbandingan campuran kapur, semen dan air (15: 15: 5) menurut beratnya. - Imobilisasi limbah: inersiasi
Inersiasi adalah salah satu dari enkapsulasi yang menghilangkan bahan kemasan obat seperti kertas, karton dan plastik. Obat-obatan tersebut kemudian digiling dan dicampur dengan air, semen dan kapur ditambahkan untuk membentuk pasta yang homogen. Perkiraan rasio berat yang digunakan adalah sebagai berikut: limbah farmasi 65%, jeruk nipis 15%, semen 15% dan air 5% atau lebih untuk membentuk konsistensi cairan yang tepat. - Sewer
Metode ini digunakan untuk beberapa sediaan obat cair, contohnya sirup dan cairan infus yang dapat diencerkan dengan air dan disiram ke saluran pembuangan dalam jumlah kecil selama jangka waktu tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Aliran air yang mengalir deras juga dapat digunakan untuk membilas sejumlah kecil obat-obatan atau antiseptik cair yang diencerkan dengan baik. - Membakar dalam wadah terbuka
Obat-obatan tidak boleh dihancurkan dengan membakar pada suhu rendah dalam wadah terbuka karena dapat menghasilkan polutan beracun dapat terlepas ke udara. Kemasan kertas dan karton yang tidak untuk didaur ulang dapat dibakar. Namun, plastik polivinil klorida (PVC) tidak boleh dibakar. - Insenerasi
Insenerasi merupakan proses pembakaran tertutup dengan menggunakan insenerator dua ruang. Suhu sedang insenerator minimum 850 ⁰C, sedangkan insenerator suhu tinggi mencapai 1200 ⁰C dengan waktu retensi pembakaran minimal dua detik di ruang kedua. Metode insenerasi digunakan untuk sediaan padat, setengah padat, serbuk, khusus obat antineoplastik menggunakan insenerator dengan suhu tinggi . - Dekomposisi Kimia
Dekomposisi kimia merupakan proses penonaktifan bahan kimia sehingga tidak berbahaya, metode ini digunakan jika insenerator tidak tersedia, metode dekomposisi kimia memakan waktu yang lama dan tidak praktis sehingga disarankan hanya untuk jumlah yang kecil atau tidak lebih dari 50 kg.
Sumber :
WHO (World Health Organization). 1999. Guidelines for the Safe Disposal of Unwanted Pharmaceuticals in and after Emergencies. WHO: Switzerland.
Badan POM RI. 2019. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. BPOM RI : Jakarta.