Majalah Farmasetika – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi, Surakarta, Jawa Tengah, resmi mengangkat dr. Artrien Adhiputri, Sp.P., M.Biomed sebagai Kepala Instalasi Farmasi.
“Semoga amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru, dan tetap semangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.” Tertulis di laman resmi RSUD Moerwadi.
Komentar di media sosial resmi RSUD Moewardi (@rsud.moewardi) pun bermunculan.
“Kepala Instalasi Farmasi bukannya seorang apoteker? Hmm” tulis akun sarahnadi13.
“Mohon maaf, untuk kepala instalasi farmasi mengapa Dokter? Apakah sedang tidak ada apoteker/farmasi klinis?” komentar seorang apoteker yang juga dosen Farmasi Klinik, Silma Kaaffah (@apt_silma).
“SP Narkotika dan Psikotropika bagaimana caranya? Apakah SIP bisa merangkap jadi SIPA? blokir aja sama semua PBF RS” tulis @mulya.sarie.
“Coba PMK No. 72 Pasal 6 ayat 3 dikaji lagi deh” tulis Sartika Nurul Aisyah (@tkaisyah)
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pasal 6 ayat 3 menyebutkan Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
Selain itu, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, semua jenis rumah sakit (A-D) mewajibkan memiliki SDM apoteker, tertulis juga Pelayanan kefarmasian dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hinga saat ini belum ada jawaban resmi dari RSUD Moewardi.
Seorang apoteker yang tidak ingin disebutkan namanya di salah satu RS di Jawa Tengah menyebutkan bahwa di RSUD Moewardi memastikan telah memiliki apoteker yang juga sebagai pengurus HISFARSI Jawa Tengah.