Majalah Farmasetika – Pada tanggal 11 Oktober 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan edaran resmi dengan nomor HM.01.1.2.10.23.42 mengenai temuan produk sirop obat dari India yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Informasi ini disampaikan sehubungan dengan temuan Central Drugs Standard Control Organisation (CDSCO) India terhadap dua produk sirup obat yang melebihi ambang batas cemaran EG dan DEG.
Regulator India, CDSCO, mengumumkan temuan ini pada produk Trimax Expectorant dan Sylpro Plus Syrup, yang diproduksi oleh Norris Medicines, salah satu produsen obat di India. Kedua produk ini merupakan obat batuk dan anti alergi. Berdasarkan penelusuran BPOM, produk dari Norris Medicines tidak terdaftar di Indonesia, termasuk dalam sistem informasi registrasi obat BPOM.
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap peredaran online dan menyatakan bahwa kedua produk tersebut tidak ditemukan di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah komprehensif untuk mencegah dan mengantisipasi peredaran sirop obat yang terkontaminasi melalui regulasi pengawasan obat, intensifikasi pengawasan, penegakan hukum, dan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah Indonesia melibatkan peningkatan pelaporan farmakovigilans oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan, serta peningkatan komunikasi risiko dan transparansi informasi publik. Hal ini dilakukan untuk mendukung ketersediaan sirop obat yang aman dan bermutu. Kolaborasi dengan WHO dan otoritas regulatori obat lainnya juga diperkuat untuk meminimalkan risiko kasus obat substandar, ilegal, dan palsu di masa depan.
Masyarakat diimbau oleh BPOM untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Daftar sirup obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman dapat diakses melalui www.pom.go.id/sirop-aman. Sementara itu, daftar yang tidak memenuhi syarat dan dicabut izin edarnya dapat diakses melalui www.pom.go.id/sirop-dicabut.
BPOM mengingatkan agar masyarakat selalu membeli obat dari sumber resmi seperti apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Bagi yang membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi apoteker, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya.