Majalah Famasetika – Mutu obat adalah salah satu aspek yang dievaluasi sebelum obat mendapatkan persetujuan untuk dipasarkan di Indonesia, selain aspek keamanan dan efektivitas. Dalam hal mutu, baik pemegang izin edar maupun pihak regulator merujuk pada standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan regulasi yaitu parameter sebagaimana tercantum dalam farmakope Indonesia, metode analisis, standar, dan/atau persyaratan obat dan/atau bahan obat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemenuhan Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (BPOM, 2025).
Dalam implementasinya, penetapan mutu eksipien didasarkan pada spesifikasi bahan yang merujuk pada kompendia resmi seperti United States Pharmacopeia (USP), European Pharmacopoeia (EP), British Pharmacopoeia (BP), maupun monografi internal. Kompendia tersebut secara jelas menetapkan berbagai parameter pengujian yang wajib dipenuhi oleh eksipien, mencakup uji identitas, kadar zat aktif, kemurnian, serta kandungan cemaran logam berat. Namun, dalam praktik di industri farmasi, tidak semua parameter yang tercantum dalam referensi farmakope dilakukan pengujian secara aktual. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan fasilitas laboratorium, pertimbangan efisiensi operasional, serta kebergantungan pada Certificate of Analysis (CoA) yang disediakan oleh pemasok.
Berdasarkan ketentuan dalam CPOB 2024, ditegaskan bahwa setiap bahan baku termasuk eksipien harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dan divalidasi, baik mengacu pada farmakope resmi maupun berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai penguatan, Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat memberikan dasar hukum bagi penerapan prinsip manajemen risiko dalam penetapan spesifikasi bahan. Regulasi ini memungkinkan industri untuk tidak menguji parameter tertentu selama didukung oleh hasil kajian risiko yang menyeluruh, yang mencakup penilaian terhadap tingkat dampak, kemungkinan terjadinya, dan kemampuan deteksi risiko terhadap mutu dan keamanan.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pengurangan parameter pengujian eksipien hanya dapat dilakukan apabila disertai justifikasi ilmiah yang valid dan terdokumentasi, seperti melalui data historis, audit pemasok, atau pengendalian mutu lanjutan. Namun, penerapannya di industri harus dilakukan secara cermat, karena pengurangan yang tidak tepat berisiko menurunkan jaminan mutu serta tidak sejalan dengan prinsip sistem mutu. Dengan demikian, evaluasi terhadap parameter yang tidak diuji perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan pendekatan berbasis risiko sesuai ketentuan CPOB 2024 dan Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2025.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap parameter pengujian eksipien yang masih mengacu pada Certificate of Analysis (CoA) dari pemasok, untuk memastikan bahwa parameter tersebut memenuhi standar mutu yang diperlukan, sejalan dengan Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2025.
Pembahasan
Eksipien merupakan komponen dalam sediaan farmasi yang bukan merupakan bahan aktif, tetapi ditambahkan selama proses formulasi untuk mencapai tujuan tertentu. Eksipien ini sangat penting selain dari bahan aktif obat itu sendiri. Dalam banyak formulasi obat, eksipien digunakan dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan bahan aktifnya (Pawar, 2015). Dengan demikian, pengujian mutu eksipien menjadi aspek krusial dalam sistem jaminan mutu di industri farmasi.
Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2025 menjadi landasan penerapan manajemen risiko dalam penetapan spesifikasi bahan. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan industri untuk tidak menguji parameter tertentu selama didukung oleh hasil kajian risiko yang menyeluruh. Ini mencakup penilaian terhadap tingkat dampak, kemungkinan terjadinya, dan kemampuan deteksi risiko terhadap mutu dan keamanan. Berikut eksipien yang mempunyai parameter yang mengacu pada CoA.
Tabel IV.1. Parameter Uji pada Eksipien yang Tidak Dilaksanakan
| No | Nama Eksipien | Referensi Kompendia | Parameter | Parameter yang masih mengacu pada CoA |
| 1 | Ethanol 96% | USPNF 2024 | – Appearance- Solubility
– Identification (Specific Gravity, Infrared Absorption Spectroscopy, Limit of Methanol) – Acidity or Alkalinity – Specific Gravity at 25 °C – Ultraviolet Absorption – Organic Impurities (Methanol, Acetaldehyde and Acetal, Benzene dan Sum of all other impurities) – Limit of Non-volatile Residue – Clarity of Solution – Color of Solution |
– Limit of Methanol- Organic Impurities (Methanol, Acetaldehyde and Acetal, Benzene dan Sum of all other impurities) |
| 2 | Magnesium Stearat | European Pharmacopoeia 11th edition | – Appearance- Solubility
– Identification (Freezing Point, Acid Value, Assay of Stearic Acid * and Palmitic Acid dan Precipitation) – Acidity or alkalinity – Chlorides – Sulfates – Cadmium – Lead – Nickel – Loss on drying – Assay (Magnesium, Stearic Acid and Palmitic Acid) – Microbial Limit Tests (TAMC, TYMC, Eschericia coli, Salmonella spp) |
– Freezing Point- Cadmium
– Timbal – Nickel |
| 3 | White Soft Paraffin | British Pharmacopoeia 2021 | – Description- Solubility
– Identification (Drop Point, Infrared Absorption Spectrophotometry, Reaction with Iodine dan Test for Appearance) – Appearance – Acidity or Alkalinity – Consistency / Penetration Number – Polycyclic Aromatic Hydrocarbons – Sulfated Ash |
– Drop Point- Consistency / Penetration Number |
| 4 | Polyethylene Glycol 400 | USPNF 2023 | – Description- Solubility
– pH – Completeness and Colour of Solution – Viscosity – Residue on Ignition – Limit of Free Ethylene Oxide and 1,4-Dioxane – Limit of Ethylene Glycol and Diethylene Glycol – Assay (Average Molecular Weight) |
– Limit of Free Ethylene Oxide and 1,4-Dioxane- Assay (Average Molecular Weight) |
| 5 | Microcrystalline Cellulose | European Pharmacopoeia 11th edition | – Appearance- Solubility
– Identification (Infra Red Spectrophotometry, Colour Reaction, Degree of Polymerisation) – Solubility Test – pH – Conductivity – Ether soluble substances – Water soluble substances – Loss on Drying – Sulfated Ash – Microbial Limit Test (Total Aerobic Microbial Count (TAMC), Total Yeast & Mould Count (TYMC), Escherichia Coli, Pseudomonas Aeruginosa, Staphylococcus Aureus, Salmonella) |
Degree of Polymerisation |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sepuluh eksipien yang digunakan di industri farmasi, ditemukan bahwa masih terdapat sejumlah parameter pengujian yang tidak dilaksanakan di laboratorium internal dan sepenuhnya mengacu pada Certificate of Analysis (CoA) dari pemasok. Hasil evaluasi terhadap parameter pengujian eksipien menunjukkan bahwa beberapa parameter, terutama yang bersifat kritikal seperti kandungan logam berat, impuritas organik dan kadar zat aktif (assay), tidak di uji secara langsung di laboratorium internal, tetapi dialihkan pada hasil uji dari laboratorium eksternal yang disertakan dalam Certificate of Analysis.
Parameter-parameter tersebut tetap di uji meskipun oleh laboratorium eksternal dan CoA yang digunakan berasal dari sumber yang valid, yaitu:
- Laboratorium terakreditasi
- Pemasok tersertifikasi
- Disertai dengan data historis yang stabil
Sehingga keputusan untuk tidak melakukan pengujian internal dapat dianggap sesuai jika dilandasi dengan pendekatan berbasis risiko dan dilengkapi dengan verifikasi terhadap keabsahan CoA. Pendekatan ini diperkuat oleh prinsip dari ICH Q9: Quality Risk Management yang menyatakan bahwa pengendalian risiko terhadap mutu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Tingkat dampak parameter terhadap mutu dan keselamatan produk
- Probabilitas terjadinya ketidaksesuaian mutu
- Kemampuan sistem deteksi atau pengendalian
Selain itu, pada ICH Q7 mengenai GMP untuk bahan aktif, disebutkan bahwa penggunaan data dari laboratorium eksternal diperbolehkan selama laboratorium tersebut dikualifikasi dan hasil pengujiannya dapat dipercaya. Dengan demikian, penggunaan CoA sebagai acuan dapat diterima secara regulatori apabila perusahaan memiliki:
- Bukti audit dan kualifikasi pemasok
- Evaluasi performa historis dari CoA yang diterbitkan
- Sistem verifikasi berkala terhadap parameter tertentu, seperti skip testing atau pengujian ulang batch acak.
Sehingga industri farmasi tetap dapat menjamin mutu eksipien meskipun tidak semua parameter diuji secara internal. Namun, titik kritisnya adalah bahwa proses justifikasi dan dokumentasi harus dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi.
Dengan mengacu pada regulasi BPOM, CPOB 2024, dan prinsip ICH, penggunaan CoA dari laboratorium eksternal dapat dibenarkan secara ilmiah sebagai dasar penerimaan parameter eksipien yang tidak di uji di laboratorium internal, tetapi dilengkapi dengan dokumentasi kajian resiko, kualifikasi pemasok, dan sistem monitoring berkelanjutan. Untuk parameter yang mengacu pada Certificate of Analysis (CoA) tidak dapat dilakukan di QC Lab Industri Farmasi tersebut karena keterbatasan instrumen dan penggunaan reagen dengan tingkat bahaya yang tinggi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil evaluasi, parameter yang masih mengacu pada Certificate of Analysis (CoA) telah diidentifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan yang ditetapkan oleh farmakope yang relevan. Semua parameter sudah dilakukan pengujian di Laboratorium QC dan laboratorium eksternal untuk memastikan konsistensi dan akurasi hasil. Dengan pengujian yang dilakukan di kedua lokasi ini, memastikan bahwa setiap parameter sudah memenuhi standar mutu yang ketat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada gap dalam pemenuhan standar mutu, dan semua ketentuan telah dipenuhi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024 dan Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2025.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat. Jakarta: BPOM RI.
ICH Q9 (2005): “Quality Risk Management.” International Conference on Harmonization of Technical Requirements for Registrastion of Pharmaceuticals for Human Use.
Pawar, P. D. (2015). Review on Pharmaceutical Excipients.American Journal of Pharmacy & Health Research.
Info Farmasi Terkini Berbasis Ilmiah dan Praktis Majalah Farmasi Online Pertama di Indonesia