Majalah Farmasetika (V1N6-Agustus 2016). Redaksi Majalah Farmasetika menerima file Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) dimana Menteri Kesehatan, Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) mengesahkan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian” pada tanggal 18 Juli 2016.
3 Pasal di Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 Disesuaikan
Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 dibuat dengan menimbang bahwa diperlukan adanya penyesuaian pada Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan mengingat beberapa peraturan yang terkait sebelumnya seperti UU No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, dan lainnya.
Perubahan-perubahan mendasar ada pada pasal 17, 18, dan 19. Permenkes ini terdiri dari 2 pasal, pasal pertama merubah nomenklatur dari Surat Izin Kerja menjadi Surat Izin Praktik. Selain itu pada ketentuan ayat (2) pasal 17 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. SIPA bagi Apoteker, atau
b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
Pasal 18
(1) SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas kefarmasian.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
(3) Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.
(4) SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
Ketentuan Pasal 19 dubah sehingga berbunyi :
Pasal 19
SIPA atau SIPTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.
Untuk Pasal II berisi bahwa Permenkes ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016 yang diketahui oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Pasal lainnya di Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 masih berlaku
Dengan demikian pasal lainnya masih berlaku di Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 termasuk bunyi Bagian Kedua : Tata Cara Memperoleh SIPA, SIKA (menjadi Surat Izin Praktik), dan SIKTTK (menjadi SIPTKK)
Pasal 21
(1) Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir.
(2) Permohonan SIPA atau SIKA harus melampirkan:
a. fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;(3) Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan….
Selengkapnya :
Download Permenkes No. 31 Th 2016
Download Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011