Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman penting dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa elemen penting yang diatur melibatkan Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Artikel ini akan membahas peran masing-masing lembaga tersebut dalam menjaga standar profesi medis dan kesehatan di Indonesia.
1. Konsil Kesehatan Indonesia: Lembaga Pengawas Independen
Menurut Pasal 1 angka 43 dari peraturan ini, Konsil adalah lembaga independen yang bertugas meningkatkan mutu praktik tenaga medis dan kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pasal 696menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia, meskipun memiliki independensi, tetap harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Susunan organisasi Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 697, terdiri dari pimpinan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan tujuh anggota yang berasal dari pemerintah, profesi medis dan kesehatan, Kolegium, serta masyarakat. Pimpinan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri (Pasal 700).
2. Kolegium: Menyusun Standar Kompetensi dan Pendidikan
Kolegium, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 44, adalah kumpulan ahli dari berbagai disiplin ilmu kesehatan yang bertugas menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan. Kolegium memiliki independensi, namun tetap berkoordinasi dengan Menteri dalam pelaksanaan tugasnya (Pasal 707).
Kolegium juga berperan penting dalam mengembangkan standar pendidikan dan uji kompetensi, termasuk untuk lulusan luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 705. Mereka juga bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyusun standar pendidikan tinggi dan profesi, serta berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi.
3. Majelis Disiplin Profesi: Penegak Disiplin dan Etika
Majelis Disiplin Profesi, yang diatur dalam Pasal 717, bertugas menegakkan disiplin profesi bagi tenaga medis dan kesehatan. Mereka menerima dan memeriksa pengaduan, menentukan pelanggaran disiplin, serta memberikan sanksi yang sesuai. Majelis ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan bertujuan menjaga integritas serta standar praktik tenaga kesehatan di Indonesia.
Keanggotaan Majelis terdiri dari unsur pemerintahan, profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, ahli hukum, dan masyarakat (Pasal 714). Masa jabatan anggota adalah empat tahun dan bisa diperpanjang sekali.
4. Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan
Peraturan ini juga mengatur dengan jelas mekanisme seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota baik di Konsil, Kolegium, maupun Majelis Disiplin. Menteri memainkan peran sentral dalam proses seleksi ini, yang kemudian dilaporkan kepada Presiden untuk penetapan, seperti yang diatur dalam Pasal 702, 709, 718.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini menegaskan peran penting dari Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi dalam menjaga standar profesi medis dan kesehatan di Indonesia. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini dengan kementerian terkait memastikan mutu layanan kesehatan tetap tinggi dan terstandarisasi, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Referensi
Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan