Majalah Farmasetika – Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memberikan kemudahan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan menggratiskan biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR). Layanan penerbitan STR dikenakan tarif Rp0,00 atau 0% (nol persen) dan berlaku 30 hari …
Read More »