Farmasetika.com – Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Vaksin MR (MEASLES RUBELLA) yang menegaskan bahwa Vaksin MR dari salah satu produsen di India mengandung bahan babi tetapi diperbolehkan (mubah) penggunaannya dengan salah satu ketentuan belum ada Vaksin MR halal. Melalui Corporate Communication PT. Bio Farma, merilis 5 …
Read More »Fatwa MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR Dengan 3 Syarat
Farmasetika.com -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait “PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI” Nomor 33 Tahun 2018 pada 20 Agustus 2018, Komisi MUI akhirnya memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi. Berikut Fatwa MUI selengkapnya …
Read More »Upaya Farmasis dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal
farmasetika.com – Edisi Khusus. Jaminan Produk Halal (UU No.33 Tahun 2014) telah diundangkan pada 17 Oktober 2014, namun implementasinya kurang begitu lancar. Sertifikasi halal bagi produk farmasi dihadapkan dengan beberapa faktor penghambat seperti kurangnya pemasok bahan baku yang memenuhi persyaratan halal dan kendala manajemen halal di Industri Farmasi Indonesia. Namun …
Read More »Apakah Kosmetika Anda Halal atau Haram? Perlukah Sertifikasi Halal Diterapkan?
Majalah Farmasetika (V2N2-Februari 2017). Bukan hanya obat yang harus diperhatikan sisi halal tidaknya suatu produk farmasi. Jika kita lihat website www.halalmui.org, hanya ada beberapa item produk kosmetika yang telah terdaftar sebagai produk halal, lalu yang ratusan bahkan ribuan produk lainnya bagaimana? apakah haram? Bahkan, obat yang disertifikat halal hampir dikatakan tidak ada. Fenomena …
Read More »