farmasetika.com – Pasca keluarnya Surat Edaran HK.02.02/MENKES/24/2017 petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas PMK nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian.
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan Keputusan Rapat Koordinasi Nasional Ikatan Apoteker Indonesia dengan Nomor: Kep.001/RAKORNAS-IAI/1418/I/2017 pada 27 Januari 2017 lalu. Surat keputusan ini mendukung regulasi organisasi sebelumnya yakni PO. 002/PP.IAI/1418/IX/2016 terkait Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker.
Berikut adalah isi dari Surat Keputusan Rapat Nasional Ikatan Apoteker Indonesia dengan menghasilkan 2 kesepakatan yakni :
Untuk Internal
1. Disepakati bahwa Apoteker yang dapat melakukan pengadaan sedian farmasi ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah :
a. Apoteker yang memiliki Surat Izin Apotek (SIA) di Apotek tersebut
b. Apoteker yang memiliki Surat Izin Apotek (SIA) sebagaimana dimaksud pada poin (a) jika cuti/sakit/melahirkan/tugas dinas, mendelegasikan kepada apoteker yang memiliki SIPA di sarana yang sama dengan memberitahukan kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.
c. Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) di Rumah Sakit (RS) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RS sebagai Apoteker yang berwenang dalam pengadaan sediaan farmasi
d. Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) di Klinik dan Surat Keputusan Direktur/Pimpinan Klinik sebagai Penanggungjawab Ruang Farmasi
e. Apoteker yang memiliki SIPA di PUSKESMAS dan SK Kepala Dinas Kesehatan sebagai Penanggungjawab Ruang Farmasi
f. Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) di Instalasi farmasi Pemerintah/TNI/POLRI di Kab/Kota/Provinsi/Pusat dan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan/Kepala Daerah/Menteri Kesehatan
2. Pada dasarnya Rekomendasi IAI hanya berpedoman pada PO No.002/PP-IAI/1418/IX/2016 tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker, dengan penyempurnaan rekomendasi berdasarkan lokasi praktik sebagai berikut:
a. Biaya rekomendasi setiap Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) berpedoman pada PO.No.002/PP-IAI/1418/IX/2016 tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (maksimal 100 ribu rupiah)
b. Iuran anggota antar cabang didalam PD 100% + 50 % (Penjelasan : Bagi Apoteker yang memiliki SIPA kedua atau Ketiga di wilayah PC IAI yang berbeda dengan PC IAI dimana SIPA Kesatu berada, tetapi masih dalam satu wilayah PD IAI, maka selain membayar kewajiban Iuran Anggota sebagaimana diatur dalam PO.No.002/PP-IAI/1418/V/2015 tentan Iuran Anggota, juga dikenakan iuran anggota tambahan sebesar 50% iuran anggota untuk PC IAI dimana SIPA kedua atau SIPA ketiga berada)
c. Iuran anggota antar cabang diluar PD 100% + 90% (Penjelasan : Bagi Apoteker yang memiliki SIPA kedua atau Ketiga di wilayah PD IAI yang berbeda dengan PD IAI dimana SIPA Kesatu berada, maka selain membayar kewajiban Iuran Anggota sebagaimana diatur dalam PO.No.002/PP-IAI/1418/V/2015 tentan Iuran Anggota, juga dikenakan iuran anggota tambahan sebesar 90% iuran anggota dengan rincian 40% untuk PD IAI dan 50% untuk PC IAI dimana SIPA kedua atau SIPA ketiga berada)
B. Untuk Eksternal
Diharapkan kepada Ditjen Farmalkes Kemenkes dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian dan Surat Edaran NOMOR HK.02.02/MENKES/24/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian kepada Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota dan pemangku kepentingan terkait agar mengikutsertakan Pengurus IAI.
Sumber :