Download Majalah Farmasetika

Dr. Faiq Bahfen : Jangan Tempatkan Farmasi Sebagai Komponen Pelengkap!

Farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit terus mendapatkan kecaman terutama dari kalangan praktisi Tenaga Kefarmasian.

Hal ini ditenggarai dikarenakan adanya pasal-pasal yang menempatkan layanan kefarmasian sebagai pelengkap, ironisnya setara dengan layanan laundry/binatu dan pemusaran jenazah.

Mantan ketua Perhimpunan Ilmu Farmasi Indonesia (PIFI) Dr. Faiq Bahfen, SH, bersuara di akun facebook pribadinya (1/2/2020).

“Kepada teman sejawat tenaga kefarmasian kita dikejutkan dengan keluarnya beberapa PMK dan peraturan perundang undangan lain yang tidak memperhatikan kedudukan dan peran tenaga kefarmasian baik secara filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknis serta tataran praktikal dan teknis pada tempat yang benar pada penyelenggaraan upaya kesehatan, pemahaman dan pengaturan registrasi, eksistensi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan, dan penataan komoditi yang digunakan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap derajat kesehatan” tulis Dr. Faiq dalam status facebooknya. (2/1/2020)

Ada 4 permintaan dari Dr. Faiq Bahfen kepada pihak yang berwenang yakni :

  1. Bila mau mengatur masalah farmasi ikut sertakan dan minta pendapat organisasi profesi di bidang farmasi, dan wakil para pendidik di bidang farmasi.
  2. Materi yang diatur hendaknya jangan menempatkan farmasi sebagai komponen pelengkap. Ingat tanpa komponen farmasi upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya tidak pernah diwujudkan.
  3. Proses belajar mengajar di farmasi sangatlah sulit, memerlukan ketekunan, ketelitian dan menggunakan pemikiran yang berat! Masa sudah lulus semua dipersulit dan tidak dihargai!
  4. Organisasi Profesi di bidang farmasi senantiasa siap dengan konsep terbaik untuk banhsa dan kemaslahatan umat manusia dalam rangka menuju terwujudnya tujuan kesehatan.

“Berdasarkan kejadian tersebut saya mohon dengan sangat kepada seluruh tenaga kefarmasian bersatu dan kompak untuk menyuarakan kebenaran, karena kita adalah satu. Tujuan kita adalah bagaimana kedudulan dan peran tenaga kefarmasian diberikan kewenangan sesuai keahlian, dan kompetensinya dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya” tulis Dr. Faiq.

Baca :  Surat Terbuka untuk Presiden Terkait UU Ciptaker, RUU Kefarmasian, dan PMK No 3/2020 dari Apoteker Indonesia

“Ayo kita jaga persatuan dan kesatuan serta terus berjuanh menjaga harkat martabat luhur tenaga kefarmasian yang senantiasa menjunjunh tinggi hukum. Saya yakin perjuangan kita berhasil, bersama kita bisa”. Tutup dr Faiq.

Sumber : fb

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145 …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.