farmasetika.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Rjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan instruksi “Pengendalian Operasional Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat” per tanggal 7 Oktober 2016 dalam rangka menanggulangi pelanggaran dalam pelayanan kefarmasian pada Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat.
Instruksi nomor 36 tahun 2016 ini ditujukan kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, untuk :
KESATU : Melaksanakan pengendalian operasional Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat dengan masing-masing tugas sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar :
1. melakukan moratorium perizinan Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat di Provinsi DKI Jakarta; dan
2. melakukan sosialisasi kebijakan moratorium perizinan sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepada pemohon pada penyelenggaraan perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta agar :
1. meningkatkan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap sediaan dan peredaran farmasi pada seluruh Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat;
2. meningkatkan pembinaan terhadap pelanggaran standar pelayanan kefarmasian di Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat; dan
3. memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat bila terdapat pelanggaran terkait sediaan dan peredaran farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berupa sanksi administratif pencabutan izin sebagai Apotek, Apotek Generik, Apotek Rakyat dan Toko Obat.
KEDUA : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Melalui akun twitter resminnya Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) meminta para Apoteker di Jakarta agar bersiap jika akan diaudit oleh pemerintah setempat
“Pengetatan pengawasan Apotek & Toko Obat di DKI. Siap2x para Apoteker penanggung jawab diaudit !” tulis @PP_IAI, 14 Oktober 2016.
Sumber : jdih.jakarta.go.id