farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang merancang Peraturan BPOM perihal Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian pada Tahun 2018 ini.
Peraturan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutu serta penyimpangan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Oleh karena itu, untuk mencegah penyimpangan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian perlu dilakukan pengawasan. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Regulasi ini dirancang terdiri dari 7 Bab dan 14 pasal, dengan lampiran lengkap terkait :
- PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN OBAT DAN BAHAN OBAT DI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN
- PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI DI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN
- 10 Formulir lampiran
Rancangan aturan ini masih terbuka masukannya dari berbagai kalangan dan kepentingan di tanah air, masukan bisa ditujukan ke :
Direktur Standardisasi Obat dan NAPPZA
cq. Ka Subdit Standardisasi Produksi dan Distribusi ONAPPZA
Email:
wardhono.tirtosudarmo@pom.go.id
wardhono_t@yahoo.com
Cc
asti.tri@pom.go.id
Astri Tri, Staf di BPOM memberi pesan agar masukan diberikan identitas yang jelas dan dikirimkan paling lambat tanggal 20 Maret 2018.
Rancangan selengkapnya dapat dilihat berikut ini :