farmasetika.com – Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada 22 Mei 2018. Surat edaran ini diperuntukan bagi produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya yang berisi 4 larangan terkait label dan iklan produknya.
Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, BPOM perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Label dan Iklan produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
b. dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Sumber :