farmasetika.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan pada 12 Juli 2018.
PMK No. 26 Th. 2018 ini didasarkan oleh 2 pertimbangan, pertama bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Adapun Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan tediri atas:
- Izin Usaha Industri Farmasi;
- Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
- Sertifikat Distribusi Farmasi;
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
- lzin Usaha IOT/IEBA;
- Izin UKOT dan UMOT;
- Sertilikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- Sertifikat Produksi Kosmetika;
- Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
- Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
- Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
- Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
- Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
- lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
- Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
- Izin Toko Alat Kesehatan;
- Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik
- In Vitro dan PKRT;
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
- Sertifikasi CPAKB;
- Sertifikasi CPPKRTB;
- Sertifikasi CDAKB;
- Pendaftaran PSEF;
- lzin Apotek;
- Izin Toko Obat.
- Izin Mendirikan Rumah Sakit;
- Izin Operasional Rumah Sakit;
- lzin Operasional Klinik;
- lzin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
- Izila Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus;
- Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel punca;
- lzin Operasional Bank Jaringan danlatau Sel Punca;
- Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
34 Jenis usaha kesehatan ini diatur persyaratan mendapatkan izin usaha. Hal paling menarik diantara 34 jenis usaha ini adalah izin Apotek.
Secara tertulis pada pasal 30, pemerintah menegaskan agar apotek se Indonesia mengedepankan peranan apoteker dan apoteker diminta menyelenggarakan praktik kefarmasian dengan sebaik-baiknya karena apoteker sebagai pelaku usaha.
Pasal 30,
- Apotek diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.
- Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu apoteker.
- Persyaratan untuk memperoleh lzin Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf x terdiri atas:
a. STRA;
b. surat izin praktik apoteker;
c. denah bangunan;
d. daftar sarana dan prasarana; dan
e. berita acara pemeriksaan.
Selengkapnya :