farmasetika.com – Bulan Maret 2018, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pada Juli 2018, Kemenkes kembali mengeluarkan Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dasar Dikeluarkannya Permenkes No. 20 Tahun 2018
Permenkes No. 20 Th. 2018 ini disahkan atas dasar bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.
Selain itu, bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Permenkes No. 7 Tahun 2018 tidak berlaku
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar golongan I narkotika bertambah menjadi 155 buah dimana sebelumnya berjumlah 147, golongan II narkotika bertambah 1 buah, sedangkan golongan III narkotika tetap.
Selengkapnya :