Farmasetika.com – Di era sekarang, masyarakat harus semakin bijak dan cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsi, salah satunya adalah pangan.
Pangan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat sehingga dalam membeli pangan masyarakat perlu lebih teliti. pangan yang aman merupakan pangan yang terbebas dari bahaya biologis (seperti serangga, bakteri, air yang mengandung mikroba), bahan kimia (seperti formalin, rhodamin B, methanil yellow), dan bahaya fisik (rambut, potongan kuku, logam, pecahan kaca).
Dalam memilih pangan yang baik, masyarakat perlu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) serta menggunakan kemasan berlogo Tara Pangan atau bertuliskan Food Grade.
Namun masih terdapat masyarakat yang tidak memeriksa label, hal ini bisa membahayakan kesehatan. Seperti terdapat keterangan tentang alergen pada label, saat konsumen memiliki riwayat alergi terhadap salah satu bahan pangan tersebut, konsumen tersebut kurang teliti dalam membaca label dan tetap mengonsumsi produk tersebut kemudian menimbulkan alergi sehingga konsumen akan menganggap bahwa makanan tersebut tidak aman. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih teliti dalam membaca label.
DEFINISI PANGAN OLAHAN
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, berikut ini yang termasuk ke dalam kategori pangan:
- Produk – produk susu dan analognya, seperti susu UHT, buttermilk, yogurt, susu kental manis, keju
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak, seperti minyak goreng, minyak ikan, mentega, margarin
- Es untuk dimakan, seperti es buah, es lilin, es kue, es pelangi
- Buah dan sayur, seperti salad buah beku, buah kering, kelapa parut kering, selai buah, santan, sayur dalam kemasan, buncis dalam kaleng
- Kembang gula / permen dan cokelat, seperti kakao bubuk, cokelat bubuk, cokelat pasta, kembang gula isi susu / permen isi susu
- Serealia dan produk serealia, seperti bubur instan, tepung, oatmeal, sereal siap santap, mi basah mentah, pasta, bihun
- Produk bakeri, seperti roti, krekers, bagel, tepung roti, mantao, biskuit
- Daging dan produk daging, seperti sosis, daging cincang, bacon, daging marinasi, ayam katsu, bakso daging
- Ikan dan produk perikanan, seperti stik ikan, naget, bakso ikan, ikan kalengan, udang dalam kaleng, sarden dalam kaleng
- Telur, seperti telur uamh diawetkan, produk telur yang dikeringkan atau dipanaskan hingga terkoagulasi, makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (custard)
- Pemanis, seperti madu, sirup
- Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein
- Produk pangan untuk keperluan gizi khusus, seperti formula bayi, formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi, makanan diet khusus, suplemen pangan
- Minuman, seperti air minum, air soda, sari buah dan sari sayuran, konsentrat sari buah
- Makanan ringan siap santap, seperti keripik kentang, pilus, kacang panggang, kerupuk ikan
- Pangan campuran (komposit)
Pada setiap produk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran tercantum label.
DEFINISI LABEL
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, label merupakan setiap keterangan mengenai Pangan Olahan berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang terdapat pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau termasuk ke dalam bagian Kemasan Pangan.
Informasi yang tercantum pada label yaitu nama produk, bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal serta kode produksi, tanggal kadaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tersebut.
KETERANGAN PADA LABEL
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Keterangan pada label, terdiri atas:
-
Peringatan terkait penggunaan pemanis buatan
Pangan Olahan yang mengandung pemanis buatan tercantum peringatan pada label “ Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”, “Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”, pangan olahan yang menggunakan aspartam terdapat peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
2. Keterangan tentang Pangan Olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi
Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi terdapat tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi. Bahan pangan tersebut dapat berupa gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen, colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus, extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida.
Pangan Olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, terdapat label “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” dan gambar babi.
3. Keterangan tentang alergen
Keterangan pangan olahan yang mengandung alergen tercantum dengan tulisan yang dicetak tebal yaitu “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”. Untuk pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan sarana produksi pangan olahan yang mengandung alergen tercantum: “Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses…”, “Mungkin mengandung…”, “Dapat mengandung….” diikuti dengan nama alergen.
4. Peringatan pada label minuman beralkohol
Peringatan pada minuman beralkohol dengan mencantumkan tulisan: “MINUMAN BERALKOHOL”, “Mengandung Alkohol ± …. % v/v”, “DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM”
5. Peringatan pada label produk susu
Peringatan pada label produk susu mencakup susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril mencantumkan tulisan “Perhatikan!”, “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan” pada kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih, dan tulisan berwarna merah.
Peringatan pada label produk susu kental dan analognya terdapat tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih mencantumkan tulisan “Perhatikan!”, “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, “Tidak dapat digunakan sebagai satu – satunya sumber gizi”
Sumber:
BPOM. 2019. Pentingnya Memilih Pangan yang Aman. Tersedia online di https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/15564/Pentingnya-Memilih-Pangan-yang-Aman.html [Diakses pada tanggal 2 Mei 2019]
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan