Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran terkait “Peredaran Obat Palsu dari PBF PT. Jaya Karunia Investindo (JKI)” pada tanggal 23 Juli 2019 yang ditujukan untuk pimpinan/penanggung jawab sarana kefarmasian.
Dalam surat no. R-PW.02.03.3.34.341.07.19.2621 dijelaskan bahwa sehubungan dengan hasil pengawasan Badan POM bersama dengan Bareskim POLRI yang
menemukan adanya peredaran obat palsu dari PBF PT. Jaya Karunia Investindo (JKI) yang beralamat
di:
1. PT. JKI Pusat (JI. Kayu Putih IV Blok B No. 2, Jakarta tlmur)
2. PT. JKI Cabang Tangerang (Jl. Permata Sari No 816 Ruko Littler Asia Lippo Karawaci,
Kabupaten Tangerang, Banten)
Dan mengingat bahwa penggunaan obat palsu yang tidak terjamin keamanan dan mutunya dapat
berdampak negatif pada kesehatan, maka Badan POM meminta untuk:
1. Menghentikan pembelian obat dari PBF PT. JKI;
2. Menghentikan penjualan seluruh obat yang diperoleh dari PBF PT. JKI; dan
3. Mengamankan setempat terhadap seluruh obat yang diperoleh dari PBF PT. JKI dan melaporkannya kepada DireKorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan Npp (Badan POM Pusat) dengan tembusan kepada Balai POM setempat.
Sumber :