Farmasetika.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada tanggal 2-3 November 2019 di Hotel Ibis Styles, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya pemberlakuan Sistem Informasi Apoteker (SIAP) secara Nasional paling lambat 1 Januari 2020.
Sejumlah narasumber yang mengisi Rakornas 2019 IAI adalah:
• Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia: dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H
• BKPM: Nesia Artdiyasa, SP., M.Sc
• PTSP Bekasi: Mardi, S.Kom., M.Si
• Dirjenfarmalkes Kemenkes RI untuk materi PSEF: Dra. Engko Sosialine Magdalene, M.Biomed., Apt
• Pemateri OSS: Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS
• Akademisi UGM: Marlita Putri Ekasari, S.Farm., Apt., MPH
• Pemateri dari BPOM: Dra. Togi Hutadjulu, Apt., MHA
• Pemateri dari Bareskrim POLRI: AKBP Sugeng Irianto, SH, MKN
• Brigjen (Pol) Drs. Mufti Djusnir, M.Si., Apt
• Akademisi: Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriadi, SH
Berdasarkan surat keputusan Pengurus Pusat IAI Nomor : Kep. 070/PP.IAI/1822/XI/2019, Peserta Rakornas IAI sepakat bahwa Sistem Informasi Apoteker / SIAP :
- Diberlakukan secara nasional paling lambat tanggal 1 Januari 2020.
- Penggunaan layanan dikenakan biaya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tahun.
- Menugaskan Korwil-I, II dan III yang merupakan representasi pelaksanaan program SIAP di wilayah PD masing-masing sebagai Tim Monitoring & Evaluasi dalam Manajemen SIAP.
- Dilakukan evaluasi pelaksanaan program SIAP setiap 1 (satu) tahun sekali.
Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si., Apt membenarkan terkait SK PP IAI ini.
“Harapannya dengan Aplikasi SIAP, pelayanan anggota menjadi terstandar, memudahkan anggota, efektif dan efisien” ujar Noffendri dihubungi melalui telepon (5/11/2019).
Selain tentang SIAP, Rakernas menghasilkan beberapa kesepakatan lainnya terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / OSS Sektor Kesehatan, Workforce Transformation Programme / WTP, dan Pengawasan dan Pembinaan Praktik Kefarmasian.
“Peserta Rakornas IAI sepakat akan menyampaikan secara tertulis masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) paling lambat tanggal 8 November 2019 dan faktor-faktor yang menghambat pengurusan perijinan Apotek melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / OSS di wilayah masing-masing paling lambat tanggal 15 November 2019.” Tertulis dalam surat keputusannya.
Selain itu, peserta Rakernas sepakat bahwa Workforce Transformation Programme / WTP atau yang juga disebut Advanced Pharmacist untuk tetap dilanjutkan sampai tahap implementasi oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia bekerjasama dengan International Pharmaceutical Federation (FIP).
Disepakati pula bahwa Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia menjajaki Memorandum of Understanding / MoU antara IAI dengan BPOM dan Polri, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, serta Peserta Rakornas IAI sepakat agar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia melalui Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota untuk menyusun Juknis Advokasi dan Pembelaan Anggota.