Farmasetika.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, berencana untuk memindahkan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Izin Edar Obat dipindahkan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Reaksi para praktisi pun bermunculan termasuk dari “Farmasis Indonesia Bersatu” yang meminta auidensi dengan BPOM, dan juga Komisi IX DPR RI yang akan memanggil Menkes.
Ardiyansyah kahuripan, M.Kes., Apt., juru bicara dan praktisi FIB (Farmasis Indonesia Bersatu) menerangkan bahwa Menkes dianggap nekat dikarenakan Menkes akan menarik izin edar obat dan obat tradisional dari Badan POM ke Kemenkes agar proses bisa lebih cepat dan harga obat bisa lebih murah.
“Hal ini yang saya tangkap dari pernyataan Menkes di media sosial. Yang terfikir di benak saya apa semudah itu ambil alih proses perizinan sekelas obat. Karena obat itu komoditi penting bagi kualitas kesehatan masyarakat. Obat bukan kacang goreng yang sekali goreng bs langsung makan. Lolosnya izin obat harus melalui proses skrining yang selektif dengan mempertimbangkan kualitas bahan, proses dan sarana agar obat yang dihasilkan sesuai dengan standard mutu sehingga bisa berkhasiat.” Tulis Ardiyansyah di akun facebook pribadinya.
“Anggapan bahwa izin obat dibuat simpel bahkan bisa jadi 1 hari itu harus dijelaskan ke publik metode apa yg bisa menjamin skrining keamanan dan kualitas obat dalam waktu 1 hari. Perizinan obat jangan disamakan dengan proses pembuatan KTP atau SIM. jelas beda banget. Penilaian obat yang serampangan malah bisa membahayakan pasien. Kita sepakat bahwa proses perizinan jangan menghambat investasi. Tapi tidak semua proses perizinan disamakan. Ada produk2 yang high risk harus dilakukan proses yang sangat selektif. Upaya untuk menarik izin edar ke kemenkes apa itu gak malah menghambat perizinan? Karena segala hal yang baru itu harus disiapakan dulu regulasinya, SDM dan instrumennya. Jangan sampai keputusan yang emosional dan tampak bersemangat malah justru menghambat proses perizinan menjadi lebih lama.” Lanjutnya.
Menurutnya, Menkes seharusnya melihat data di lapangan tentang proses perizinan obat dan makanan di Badan POM. karena terhambatnya proses perizinan umumnya justru diakibatkan karena lambatnya pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atas temuan hasil audit demi menjaga mutu obat dan makanan. Jadi penting bagi Menkes mereview kembali statemennya agar jangan sampai kebijakan yang dibuat malah menjadi blunder dan meresahkan masyarakat
Sementara itu, Ketua FIB, Fidi Setyawan, M.Kes., Apt., melayangkan surat audiensi dengan Kepala BPOM, Penny Lukito. Hal yang sama dilakukan DPR RI melalui komisi IX
“Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi nggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak,” kata Ansori Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dikutip dari beritasatu, Selasa (26/11/2019).
Sumber :
Komisi IX DPR Berencana Panggil Menkes Terkait Izin Edar Obat. https://beritasatu.com/kesehatan/587527/komisi-ix-dpr-berencana-panggil-menkes-terkait-izin-edar-obat
https://m.facebook.com/photo.php?fbid=10215688925958257&id=1295622082&set=a.3187778215449&source=48&ref=content_filter