farmasetika.com – Badan POM RI bekerja sama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Bareskrim POLRI dan Polsek Teluk Naga mengungkap peredaran obat, obat tradisonal, dan kosmetik ilegal termasuk palsu di lima TKP di Kecamatan Kosambi, Tangerang, Senin malam (02/12). Kelima TKP tersebut terdiri dari tiga toko kosmetik, satu toko obat, dan satu rumah tinggal yang dijadikan gudang.
Sebelumnya tim gabungan tersebut telah melakukan penelusuran selama satu bulan berdasarkan laporan adanya peredaran obat ilegal di sekitar wilayah Kosambi, Tangerang.
“Modus pelaku adalah menjual obat yang sering disalahgunakan secara terselubung dengan kamuflase sebagai toko kosmetik,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (03/12).
Kepala Badan POM menjelaskan bahwa produk ilegal yang ditemukan antara lain “Tramadol dan Hexymer, Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan dan termasuk obat daftar G; obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO); dan kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Sampai saat ini, kasus masih dikembangkan oleh PPNS Badan POM, serta mendapatkan informasi mengenai sumber/asal-usul produk obat ilegal tersebut,” jelas Penny K. Lukito
Trihexiphenydyl dan Heximer merupakan obat anti Parkinson yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi dan bila digunakan secara berlebihan menyebabkan ketergantungan, mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Begitu juga Tramadol merupakan obat analgetika/anti nyeri yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek halusinasi.
Total barang bukti yang ditemukan sejumlah 419 item (172.532 pieces) dengan nilai keekonomian total mencapai lebih dari 270 juta rupiah.
“Secara nilai rupiah mungkin angkanya kecil, tapi ini dampaknya terhadap ketahanan generasi penerus bangsa lebih jauh lagi. Karena itu, kami akan menelusuri lebih jauh lagi ke hulu yang memproduksi, kita akan cek kembali nomor izin edar dan nomor bets untuk mengetahui legalitasnya,” ucap Kepala Badan POM.
Berdasarkan informasi dari keterangan saksi pembeli, Tramadol digunakan untuk meningkatkan stamina sehingga tidak mengantuk saat bekerja di malam hari. Sampai saat ini, sebanyak 20 saksi masih dalam proses pemeriksaan oleh PPNS Badan POM guna mendapatkan keterangan lebih rinci mengenai sumber produk obat ilegal tersebut.
Tindakan mendistribusikan produk ilegal ini melanggar pasal 197 dan pasal 198 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. “Masyarakat berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obat keras sesuai petunjuk dokter dan membeli obat di tempat resmi,” tutup Kepala Badan POM.