farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menanggapi kekisruhan yang terjadi di kalangan tenaga kefarmasian setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang “Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum terdiri dari Pelayanan medik dan penunjang medik; Pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan Pelayanan nonmedik.
Dijelaskan pula bahwa pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Para apoteker di Indonesia jelas tidak menerima pekerjaan kefarmasiannya disetarakan dengan pelayanan laundri dan pemulasaran jenazah seperti tergambar di ratusan komentar berikut ini :
Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang, dan Sekretaris Jenderal PP IAI, Nofendri, telah melakukan advokasi dan komunikasi yang intensif dengan jajaran Kemkes (Dirjen dan Kahukor).
“PP IAI terus mendesak agar PMK ini dapat dilakukan revisi segera terkait posisi pelayanan kefarmasian. Poin-poin dalam PMK No.3 tahun 2020 ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak nantinya pada peran, karir dan remunerasi bagi teman sejawat Apoteker di RS tapi jelas juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kefarmasian dan mutu pengelolaan sediaan farmasi di RS.” jelas Nofendri (31/1/2020) lewat pesan singkat.
Usulan berubahan PMK No 3 tahun 2020 disampaikan dalam bentuk surat resmi pada 31 Januari 2020 ditujukan kepada Dra. Engko Sosialine Magdalene, M.Biomed., Apt Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Usulan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi,
“Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasaran, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.”
2. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi,
“Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaskud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga non kesehatan.”
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka PP IAI mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagai berikut;
1. Pasal 7 ayat (2) diubah bunyinya menjadi :
“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Pelayanan medik dan penunjang medik;
b. Pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. Pelayanan kefarmasian
d. Pelayanan nonmedik
2. Pasal 10 ayat (2) diubah bunyinya menjadi :
“Pelayanan nonmedik sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.”
Diusulkan penambahan pasal tentang Pelayanan Kefarmasian :
“Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi :
a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. Pelayanan farmasi klinik.
3. Lampiran Jenis Pelayanan ditambahkan : Pelayanan Kefarmasian.
Selengkapnya :