farmasetika.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dibentuk pemerintah pada 13 Maret 2020 dimana Badan Pengawas Obat MAkanan (Badan POM) sebagai salah satu Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Badan POM berperan serta dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dirilis melalui situs resmi Badan POM.
Melalui program Corporate Social Responbility (CSR), Badan POM berhasil menggalang bantuan berupa obat-obatan, obat herbal, obat topikal, suplemen penambah daya tahan tubuh, vitamin, susu, minuman, dan alat kesehatan (antiseptik, hand sanitizer, hand soap, hand gel, masker serta sarung tangan) dari berbagai perusahaan Obat dan Makanan.
Bertempat di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (07/04), bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito kepada Kepala BNPB, Letnan Jenderal Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, Kepala Badan POM juga menyerahkan uang senilai 500 juta rupiah hasil penggalangan dana pegawai Badan POM untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Sebelumnya, pada 23 Maret lalu, Badan POM telah meminjamkan 4 unit mobil insinerator untuk memusnahkan limbah medis infeksius yang dihasilkan selama proses penanganan pasien COVID-19 di RS Darurat Corona Kemayoran. Kemudian pada 1 April alat Realtime PCR (Polymerase Chain Reaction) Badan POM dimanfaatkan untuk mendukung pengujian deteksi severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-Cov-2) yang menyebabkan penyakit Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di laboratorium/Labkesda DKI Jakarta.
Selain menyerahkan bantuan, Badan POM merilis empat buah buku pedoman/informasi tentang obat yang dapat digunakan sebagai acuan oleh tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit Rujukan, sarana kesehatan lain di Indonesia, dan berbagai pihak terkait.
Keempat buku tersebut adalah :
Selain itu, berbagai upaya juga dilakukan Badan POM untuk mendukung ketersediaan obat dalam kondisi pandemi COVID-19, antara lain dengan percepatan registrasi obat dan produk biologi (PB) melalui upaya simplifikasi persyaratan registrasi, prioritas penilaian melalui jalur fast track khusus untuk obat yang digunakan dalam penanganan COVID19
“Saat ini kami berlakukan timeline registrasi paling lama 6 jam untuk Pra Registrasi, 20 Hari Kerja (HK) untuk registrasi obat baru dan PB, serta 5 HK untuk registrasi obat generik,” jelas Kepala Badan POM, Penny Lukito dilansir dari situs resmi Badan POM (7/4/2020).
Percepatan pemberian izin edar yang dilakukan ini dalam skema Emergency Use Authorization (EUA), dengan pertimbangan risk and benefit serta dilakukan peninjauan kembali jika didapatkan data baru. Hal ini menunjukkan bahwa Badan POM tetap berupaya menjaga keamanan obat beredar dalam kondisi darurat.
“Badan POM juga melakukan percepatan importasi bahan baku obat dari 1 HK menjadi paling lama 2 jam, percepatan sertifikasi paling lama 7 HK dan resertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) paling lama 5 HK, serta percepatan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) paling lama 7HK. Juga memberlakukan fast track evaluasi dan persetujuan pengajuan uji klinik obat COVID-19 dengan timeline yang semula 20 HK menjadi 4 HK,” lanjutnya.
Dari sisi pengawasan di lapangan, Badan POM terus berperan aktif pada pengawasan bantuan obat COVID-19 dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik melalui Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma maupun Pelabuhan Tanjung Priok, karena rawan disalahgunakan.
Untuk mempercepat proses verifikasi dokumen, Badan POM menempatkan tenaga yang kompeten di BNPB agar dapat berkoordinasi dan bekerja bersama dengan tim Gugus Tugas. Melalui Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia (UPT badan POM), Badan POM terus melakukan pengawasan mutu obat sejak penerimaan sampai pendistribusian melalui sampling pengujian (rapid test), Monitoring Efek Samping Obat/MESO (pharmacovigilance), serta koordinasi pendistribusian obat komersial dengan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) dan Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Tak hanya itu, Badan POM aktif melakukan patroli siber sebagai bentuk pengawasan peredaran Obat di media daring khususnya terkait obat kloroquin dan sejenisnya.
“Selama periode 6 Maret sampai dengan 2 April 2020, Badan POM telah mengidentifikasi adanya 5.633 situs/link yang mengiklankan penjulan obat kloroquin dan sejenisnya. Terhadap temuan tersebut, Badan POM telah berkoordinasi dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa platform e-commerce agar melakukan takedown terhadap link tersebut,” tegas Kepala Badan POM.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam penanganan COVID-19. Untuk itu Badan POM tak henti menyampaikan berbagai informasi ke masyarakat agar terhindar dari COVID-19, mulai dari cara penggunaan dan peringatan obat untuk kehati-hatian, serta upaya peningkatan daya tahan tubuh dengan produk herbal, suplemen kesehatan, dan pangan.
Edukasi dan informasi disampaikan melalui berbagai akun media sosial official Badan POM, pemasangan spanduk maupun siaran di media massa elektronik seperti RRI dan stasiun televisi lokal di daerah dengan menggunakan bahasa daerah.
UPT Badan POM di seluruh Indonesia bergerak bersama, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi profesi setempat dalam pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19, antara lain melalui penyediaan hand sanitizer, desinfektan, hand soap, masker, dan sarung tangan, baik untuk petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19 maupun masyarakat. Sama seperti di pusat, Balai Besar POM/Balai POM di daerah juga siap meminjamkan Realtime PCR jika dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, saat ini Balai POM Mataram telah meminjamkan kepada Labkesda di Mataram.
Semua upaya yang dilakukan Badan POM merupakan bagian dari langkah konkret bersama stakeholder untuk bahu-membahu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19 ini. Dengan usaha dan sinergi bersama semua pihak, semoga pandemi COVID-19 dapat segera berlalu dan Indonesia dapat terbebas dari wabah.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…