Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merilis program Pengabdian Kepada Masyarakat untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 (9/7/2020).
Dalam rangka menghadapi Era New Normal, PP IAI mengajak sejawat Apoteker di sarana pelayanan kefarmasian untuk berperan serta dengan memasang Frame Pembatas (divider) antara Apoteker beserta staf dengan Pasien/Pelanggan yang disertai infografis tentang physical distancing sesuai dengan anjuran pemerintah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran untuk apoteker di seluruh Indonesia melalui Ketua Pengurus Daerah IAI.
Frame Pembatas (divider) dapat dipasang di area penerimaan resep, penyerahan/konsultasi obat oleh Apoteker dan kasir, yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sarana pelayanan kefarmasian.
Bagi para apoteker yang melakukan pemasangan frame ini akan diberikan SKP sebesar 2 (dua) sebagai SKP Pengabdian Kepada Masyarakat.
Apoteker yang akan membuat pembatas ini bisa membuat dengan ukuran A1 (84,1 x 59,4 cm)/menyesuaikan ruangan masing-masing dengan spesifikasi bahan berupa Kaca/mika/plastik tebal transparan 0,3 mm dengan pinggiran Art Carton/menyesuaikan.
PP IAI memberikan desain infografis tentang physical distancing untuk disertakan dengan frame dalam 2 format yang bisa dipilih, yakni untuk sisi kiri dan bawah.