Majalah Farmasetika – Viralnya isu produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien COVID-19 oleh sosok Hadi Pranoto, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tegas menyatakan bahwa BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Selain itu, produk herbal bernama Bio Nuswa memang telah memiliki izin edar obat tradisional POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun, sampai saat ini pendaftar izin edar Bio Nuswa, PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk ini.
“BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.” tulis sebuah pernyataan dari BPOM (6/8/2020).
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:
- Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
- Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
- Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
- Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
- Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
“BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana” tutup rilis BPOM.
.