Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 terkait Penetapan Sediaan Kosmetika.
Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai sertifikasi yang baik, sehingga perlu menetapkan bentuk sediaan kosmetika sesuai bentuk sediaan.
Selain itu, dengan ditetapkannya keputusan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan persyaratan kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Ada 5 bentuk sediaan yang diakui BPOM sebagai sediaan kosmetik yang boleh beredar di Indonesia, yakni padat, serbuk, setengah padat, cairan, dan aerosol.
Jenis sediaan dari bentuk sediaan padat seperti :
- Sabun mandi batangan
- Sampo batang
- Lotion batang
- Pensil alis
- Lipstik
- Lipliner
- Pensil stik
- Deo stik
- Foundation stik
- Rempah
- Bedak dingin
- Sediaan padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu
Bentuk sediaan serbuk dengan jenis sediaan seperti :
- Serbuk tabur
- Serbuk kompak
- Lulur
- Mangir
- Garam mandi
- Sediaan serbuk lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu
Untuk bentuk sediaan setengah padat memiliki jenis sediaan seperti :
- Krim
- Gel
- Pasta
- Pomade
- Sediaan setengah padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu
Bentuk sediaan cairan berupa jenis sediaan :
- Cair
- Cairan kental
- Suspensi
- Sediaan cairan lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu
Terakhir adalah bentuk sediaan aerosol dengan jenis sediaan seperti :
- Aerosol
- Sediaan aerosol lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu