Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) meminta para apoteker bersabar dan berhati hati serta mengedepankan etika pasca dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 26 tahun 2020 terkait Perubahan Standar Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) PMK nomor Nomor 74 tahun 2016.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PP IAI, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang, ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara virtual (2/11/2020).
“Forum rakernas IAI kali ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan continues improvement atas program program IAI. Program yang baik, di maintenance untuk di tingkatkan lagi contohnya adalah program SIAP, advance pharmacists, peningkatan kompetensi melalui Pendidikan berkelanjutan, peningkatan kualitas organisasi serta yang berkaitan dengan membantu peningkatan kualitas pendidikan apoteker.” Ujar Nurul sesuai press rilis yang diterima redaksi (2/11/2020).
“Sedangkan program yang masih perlu perhatian, perlu dievaluasi dan carikan jalan keluar agar bisa lebih baik lagi contohnya adalah program yang berkaitan dengan kesejahteraan apoteker dan program yang berkaitan dengan advokasi perundang undangan serta peningkatan kepemimpinan para kader IAI.” Lanjutnya.
Nurul menyampaikan bahwa terkait PMK 26/2020 PP IAI masih melakukan kajian lebih mendalam, dan bersama Hisfarkesmas untuk mencari solusi lebih lanjut.
‘’Hemat kami, perundang-undangan mau bergerak kemanapun jika apoteker professional, in sha Allah profesi kita tetap mashur dan mensejahterakan sepanjang masih ada Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian yang sangat dahsyat itu. Terkait perundang undangan ini sejawatku apoteker yang saya cintai, mohon bersabar dan berhati hati serta mengedepankan etika,’’ jelas Nurul.
Sebelumnya Hisfarkesmas mengirimkan surat permintaan audiensi dan advokasi PMK 26/2020 kepada PP IAI (28/10/2020).
Hisfarkesmas memohon agar PP IAI dapat melakukan langkah-langkah advokasi sebagai berikut:
- Melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. - Menyelenggakaran diskusi publik dan/atau webinar dengan stake holder terkait seperti Kementerian
Kesehatan, Badan POM, BPJS, Perguruan Tinggi, media kefarmasian, dan pihak terkait lainnya. - Melakukan advokasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia terkait pemenuhan kebutuhan tenaga Apoteker ASN untuk Puskesmas
di seluruh Indonesia.
(Red./NW)