Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) terapi corona virus diasease 2019 (COVID-19) untuk beberapa produk yang mengandung klorokuin/chloroquine phospate (CQ) dan hidroksriklorokuin/hydroxychloroquine Sulfate (HCQ).
Berdasarkan surat edaran BPOM terkait Pemberitahuan terkait Pencabutan EUA CQ dan HCQ pada 13 November 2020 yang merujuk pada perkembangan studi klinik di dunia untuk pengobatan COVID-19 dan hasil pemantauan BPOM terkait CQ dan HCQ. BPOM menetapkan keputusan Kepala BPOM untuk mencabut persetujuan penggunaan darurat (EUA) yang mengandung HCQ dan CQ untuk pengobatan COVID-19.
Berikut adalah daftar obat mengandung HCQ yang izin edar daruratnya di cabut untuk terapi COVID-19
- Hydroxin, tablet salut selaput, PT Dexa Medica
- Hydroxychloroquine sulfate, tablet salut selaput, PT Dexa Medica
- Hydroxychloroquine sulfate, tablet salut selaput, PT Imedco Jaya
- Hyloquin, tablet salut selaput, PT Imedco Jaya
- Esele, tablet salut selaput, PT Imortal Pharmaceutical Lab.
- Hydroxychloroquine sulfate, tablet salut selaput, PT Kimia Farma
- Hydroxychloroquine sulfate, tablet salut selaput, PT Pratapa Nirmala
- Farneltik, tablet salut selaput, PT Pratapa Nirmala
- Sanloquin, tablet salut selaput, PT Sanbe Farma
- Hydroxychloroquine sulfate, tablet salut selaput, PT Tempo Scan Pacific
Berikut adalah daftar obat mengandung CQ yang izin edar daruratnya di cabut untuk terapi COVID-19
- Riboquin, Tablet, PT Dexa Medica
- Erlaquin, Tablet, PT Erela
- Chloroquine Phosphate, Tablet, PT Indofarma
- Chloroquine Phosphate, Tablet, PT Kimia Farma
- Chloroquine Phosphate, Tablet, PT Mersifarma
- Merquin 250, Tablet, PT Mersifarma
- Chloroquine Phosphate, Tablet, PT Novapharin
- Chloroquine Phosphate, Tablet, PT Rama Emerald Sukses
“Kami menghimbau untuk obat yang mengandung HCQ and CQ agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19” tegas BPOM dalam suratnya.
BPOM kemudian merilis informasi terbaru (19/11/2020) bahwa obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia. Izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya. Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.
Sumber :
PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19 https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/121/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-Pencabutan-Emergency-Use-Authorization-Hidroksiklorokuin-dan-Klorokuin-untuk-Pengobatan-COVID-19.html